Aturan Cuti Kampanye 2024: Beda Perlakuan bagi Pejabat dan Anggota DPRD
Surabaya, Nawacita – 25 Oktober 2024 – Komisi A DPRD Kota Surabaya hari ini mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persiapan Pemilu, khususnya Pilkada Surabaya 2024.
Rapat ini dihadiri oleh beberapa pihak terkait, termasuk perwakilan dari Relawan Demokrasi Surabaya (RDS) dan KPU Surabaya, guna membahas peran RDS dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada pesta demokrasi mendatang.
Dalam pertemuan tersebut,Cahyo Siswo Utomo anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya menyampaikan bahwa tujuan dari RDP ini adalah untuk memberikan fasilitasi kepada RDS. Selain itu, Komisi A berperan sebagai pengawas dalam memastikan aspirasi yang disampaikan RDS dapat tersalurkan dan mendapat perhatian dari KPU Surabaya.
“Kami menerima RDS pada hari Kamis, 24 Oktober 2024, untuk mendiskusikan tindak lanjut terkait peran RDS dalam menyampaikan aspirasi masyarakat kepada KPU. Harapan kami adalah supaya aspirasi dari RDS dapat tersalurkan dengan baik,” ujar Cahyo Siswo Utomo anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Masukan ini akan diteruskan oleh Komisi A kepada Komisi II DPR RI dan ditembuskan ke KPU RI. Selanjutnya, KPU RI diharapkan dapat menindaklanjuti secara teknis usulan-usulan yang diajukan.
“Kami berharap langkah ini bisa mendorong peningkatan proses demokrasi yang lebih baik di Kota Surabaya dan di tingkat nasional,” ungkap Cahyo Siswo Utomo
Aturan Cuti Kampanye 2024
Sementara itu Rusdianto Sesung selaku Dekan Fakultas Hukum Narotama Surabaya menyampaikan bahwa menurut PKPU No. 12 Tahun 2024 dan Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2024. Pejabat negara dan daerah yang ingin berkampanye harus memperoleh izin dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
” Namun, aturan ini tidak berlaku untuk anggota DPRD, yang hanya perlu mengajukan surat izin kampanye kepada pimpinan DPRD. Pimpinan DPRD kemudian akan menerbitkan izin kampanye tersebut,” terang dia
Tiga hari sebelum kampanye, izin tersebut disampaikan ke KPU dan diteruskan ke Bawaslu
“Terkait keabsahan Kotak kosong menurut UU No. 16 Pasal 50 b, c, dan d, kotak kosong sah dalam sistem demokrasi di Indonesia,” ungkapnya
Masih Rusdianto, Demokrasi di negara ini diatur berdasarkan hukum, yang dikenal sebagai nomokrasi.
“Dalam hal ini, UU memperbolehkan rakyat menggunakan hak suara mereka untuk memilih kotak kosong sebagai bentuk penyaluran suara sesuai hukum, ” tutup dia