Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak serta Besaran Dendanya
JAKARTA, Nawacita – Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik, Kepolisian memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
Tilang elektronik yang membantu untuk menegakkan aturan lalu lintas ini menggunakan sejumlah alat seperti kamera pemantau, sensor, dan perangkat lunak canggih untuk merekam dan memproses pelanggaran secara otomatis.
Jika pelanggar sudah terekam, data kendaraannya akan diolah oleh petugas menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI). Nantinya setelah data kendaraan dan jenis pelanggaran teridektifikasi, pihak kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki.
Pemilik kendaraan harus membayar denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan dalam waktu 8 x 24 jam setelah surat tilang dikirimkan. Jika tidak direspon, surat tanda nomor kendaraan (STNK) pemilik kendaraan akan diblokir.
Baca Juga:Â Cara Cek Tagihan Listrik Bulanan Lebih Awal, Simak Tahapannya
Jenis Pelanggaran yang Ditindak oleh ETLE
Adapun beberapa jenis pelanggaran yang ditindak untuk kendaraan roda dua maupun roda empat antara lain:
- Pelanggaran ganjil-genap
- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
- Kelebihan daya angkut dan dimensi
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor
Besaran Denda Tilang Elektronik
Adapun denda yang dikenakan untuk pelanggar lalu lintas adalah:
- Menggunakan gawai, membayar denda Rp 750.000
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan, membayar denda Rp 250.000
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, membayar denda Rp 500.000
- Tidak memakai helm SNI, membayar denda Rp 250.000
- Memakai pelat nomor palsu, membayar denda maksimal Rp 500.000
- Melanggar batas kecepatan, membayar denda maksimal Rp 500.000
- Menerobos lampu merah, membayar denda Rp 500.000
- Melawan arus, membayar denda maksimal Rp 500.000
- Kelebihan daya angkut dan dimensi, membayar denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta
- Berboncengan lebih dari 3 orang, membayar denda maksimal Rp 250.000
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, membayar denda maksimal Rp 100.000
- Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak
Saat kendaraan terkena tilang elektronik, pemilik kendaraan umumnya akan menerima pemberitahuan.
Namun jika terjadi perubahan nomor telepon atau alamat rumah pemilik kendaraan, bisa saja notifikasi tidak sampai.
Oleh karena itu, jika pemilik kendaraan merasa melanggar lalu lintas, silahkan mengeceknya secara mandiri dengan cara:
- Kunjungi laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data
- Di laman tersebut, isi data plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan data di STNK. Pastikan semua data yang diisi lengkap dan benar
- Klik Cek Data
- Jika kendaraan tidak terkena tilang, akan muncul notifikasi atau pemberitahuan ‘No Data Available’
- Jika kendaraan terkena tilang, akan muncul catatan tilang yang memuat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas
Nah itu tadi ulasan tentang cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak. Semoga bermanfaat.
komsonrnws.