Thursday, September 12, 2024
HomeDAERAHJATIMKPU Mulai Tahapan Pendaftaran Paslon Pilgub 2024, Partai Politik Diminta Segera Aktifkan...

KPU Mulai Tahapan Pendaftaran Paslon Pilgub 2024, Partai Politik Diminta Segera Aktifkan Akun Silon

KPU Mulai Tahapan Pendaftaran Paslon Pilgub 2024, Partai Politik Diminta Segera Aktifkan Akun Silon

Surabaya, Nawacita  – 26 Agustus 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan segera memulai proses pendaftaran bagi pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur melalui jalur partai politik pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024. Proses pendaftaran ini akan berlangsung di Kantor KPU Jawa Timur, Surabaya, dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Dari pantauan, tampak 100 awak media yang hadir memadati halaman belakang kantor KPU Jatim. Yang juga menjadi bagian dari venue berlangsungnya pendaftaran.

Ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi
menyatakan bahwa seluruh persiapan untuk tahapan pendaftaran telah dilakukan dengan matang. “Persiapan kami untuk proses pendaftaran pada 27 hingga 29 Agustus 2024 sudah siap sepenuhnya. Kami telah mempersiapkan segala sesuatu, mulai dari penerimaan pendaftaran hingga proses pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon,” jelasnya, Senen, (26/08)

Namun, hingga saat ini, belum ada pasangan calon yang ditugaskan oleh partai politik untuk melakukan aktivasi akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Aktivasi akun Silon sangat penting karena merupakan sarana resmi bagi pasangan calon untuk mengunggah berbagai dokumen persyaratan pencalonan.

Baca Juga : Khofifah dan Emil Daftar ke KPU Jatim 28 Agustus Setelah Kantongi Rekom PSI

“Sejauh ini belum ada pasangan calon yang mengaktifkan akun Silon karena mekanisme pengambilan akun tersebut memerlukan penugasan resmi dari partai politik,” tambahnya.

KPU Jawa Timur juga menegaskan bahwa pasangan calon yang berhak mendaftar pada tanggal 27-29 Agustus 2024 nanti hanya berasal dari partai politik yang mengikuti penyelenggaraan pemilu nasional 2024. Hal ini dikarenakan tidak ada bakal pasangan calon dari jalur perseorangan yang mengajukan berkas persyaratan pada tahapan sebelumnya.

“Untuk bakal pasangan calon dari jalur perseorangan, dapat dipastikan tidak ada yang mendaftar karena tidak ada satu pun yang menyerahkan berkas persyaratan pada tahapan penyerahan sebelumnya,” ungkap Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi

Di sisi lain, KPU Jawa Timur juga mengumumkan adanya perubahan aturan terkait pendaftaran dan persyaratan calon. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) yang mengalami revisi dari PKPU No. 8 Tahun 2024 menjadi PKPU No. 10 Tahun 2024. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan No. 60 dan No. 70 Tahun 2024.

Baca Juga : KPU Jatim Luncurkan Maskot Si Jali dalam Sosialisasi Pilgub 2024 di Kota Lama

“Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih dalam proses pencalonan,” jelas Aang Kunaifi

Dengan dimulainya tahapan pendaftaran ini, KPU Jawa Timur berharap partai politik segera mengajukan pasangan calon dan mengaktifkan akun Silon secepat mungkin untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sementara itu leading sector tahapan pencalonan, Choirul Umam dari KPU Jatim menjelaskan teknis dan alur pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) serta pengaturan peliputan media. “KPU Jatim menyediakan ruang yang memadai untuk media selama proses pendaftaran dan waktu khusus untuk konferensi pers setelah pendaftaran,” ungkap Umam.

Ia juga menjelaskan tata letak proses pendaftaran, dari kedatangan hingga akhir. Pendaftaran dibuka pada 27-28 Agustus 2024 pukul 08.00-16.00 WIB dan pada 29 Agustus 2024 pukul 08.00-23.59 WIB. Media briefing ini juga dihadiri oleh Anggota KPU Jatim Nur Salam dan Sekretaris Nanik Karsini.

Masyarakat dan partai politik yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengunjungi situs resmi KPU Jawa Timur atau datang langsung ke kantor KPU di Surabaya.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru