Sunday, September 15, 2024
HomeHukumPT Morula Indonesia Akui Terlambat Lakukan Notifikasi ke KPPU

PT Morula Indonesia Akui Terlambat Lakukan Notifikasi ke KPPU

PT Morula Indonesia Akui Terlambat Lakukan Notifikasi ke KPPU

Jakarta, Nawacita – 19 Agustus 2024 – PT Morula Indonesia mengakui dan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh Investigator KPPU dalam Sidang Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024 terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Medika Sejahtera Bersama.

Sidang yang berlangsung pada 19 Agustus 2024 di Kantor Pusat KPPU Jakarta ini dipimpin oleh Ketua Majelis Mohammad Reza, dengan anggota Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana. Agenda sidang hari ini adalah penyampaian tanggapan dari pihak Terlapor terhadap LDP.

Kasus ini berawal dari akuisisi yang dilakukan PT Morula Indonesia terhadap 99,9% saham PT Medika Sejahtera Bersama pada 7 April 2022, yang berlaku efektif pada 25 April 2022. PT Morula Indonesia, anak usaha PT Bundamedik Tbk, merupakan pengelola layanan fertilitas yang beroperasi di berbagai kota besar di Indonesia.

Sementara itu, PT Medika Sejahtera Bersama mengelola Rumah Sakit Ibu Anak Pusura Tegalsari di Surabaya. Mengingat aset gabungan kedua perusahaan melebihi batas yang ditetapkan, PT Morula Indonesia seharusnya menyampaikan notifikasi ke KPPU paling lambat pada 28 Juli 2022, namun baru dilakukan pada 13 Oktober 2022, sehingga terjadi keterlambatan selama 54 hari kerja.

Baca Juga :  KPPU Temukan 1.800 Jaringan Gas Kota di Ogan Ilir Tidak Terutilisasi

Dalam sidang sebelumnya pada 12 Agustus 2024, Investigator KPPU dalam LDP menduga bahwa PT Morula Indonesia telah melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. PT Morula Indonesia, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, mengakui dan menerima seluruh temuan dalam LDP tersebut.

Berdasarkan pengakuan ini, sesuai dengan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, khususnya Pasal 64 ayat 1, Pasal 78 ayat 1 huruf (a), dan Pasal 80, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan proses sidang dengan mekanisme Pemeriksaan Cepat.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya akan diadakan pada Senin, 26 Agustus 2024, dengan agenda Pemeriksaan Terlapor. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dapat dipantau melalui tautan [https://kppu.go.id/jadwal-sidang/](https://kppu.go.id/jadwal-sidang/).

 

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru