KPPU Gelar Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024 Terkait Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
Jakarta, Nawacita 12 Agustus 2024 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana terkait Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024.
Sidang ini berlangsung di Kantor KPPU Jakarta dan dipimpin oleh Ketua Majelis Mohammad Reza bersama Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi.
Agenda utama sidang hari ini meliputi Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti yang berupa Surat dan Dokumen Pendukung LDP. Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan oleh PT Morula Indonesia terhadap 99,9% saham milik PT Medika Sejahtera Bersama pada 7 April 2022, yang efektif mulai 25 April 2022.
PT Morula Indonesia, anak usaha PT Bundamedik Tbk yang bergerak di bidang layanan fertilitas, melakukan akuisisi terhadap PT Medika Sejahtera Bersama yang mengelola Rumah Sakit Ibu Anak Pusura Tegalsari, Surabaya. Nilai aset gabungan hasil akuisisi ini melebihi Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), yang mewajibkan notifikasi kepada KPPU dalam waktu 30 hari sejak transaksi efektif.
Namun, PT Morula Indonesia baru mengirimkan notifikasi pada 13 Oktober 2022, melebihi batas waktu notifikasi yang ditetapkan. Sesuai ketentuan, seharusnya notifikasi disampaikan paling lambat pada 28 Juli 2022. Keterlambatan ini diduga melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Baca Juga : KPPU dan Kemendag Bahas Sinergi untuk Capaian Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Sidang berikutnya dijadwalkan pada hari Senin, 19 Agustus 2024, dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran. Untuk memantau perkembangan lebih lanjut, informasi jadwal sidang dapat diakses melalui tautan [KPPU](https://kppu.go.id/jadwalsidang/).