Surabaya, Nawacita – Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 ditolak tegas oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur.
Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 merupakan aturan pelaksana dari UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Poin yang diperdebatkan ialah Pasal 103 ayat 4 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno secara tegas menolak adanya PP 28 tahun 2024 tersebut.
“Saya Komisi E Fraksi PDI Perjuangan menolak Perpres ini karena tidak akan membuat kita dan anak-anak kita menjadi baik kedepannya.” ucapnya.
Untari mengungkapkan bahwa dengan adanya Peraturan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap anak-anak Indonesia.
“Kalau sekarang menjadi seperti ini menurut saya merupakan pelecehan kepada anak-anak Indonesia bagaimana ceritanya anak-anak yang mereka ini punya kepentingan kedepan, mereka yang memiliki basis agama yang bagus dan Jawa Timur ini adalah Provinsi religius” lanjutnya.
Lebih lanjut Untari menyampaikan pentingnya pengajaran nilai keagamaan, etika terhadap para anak-anak demi mencegah terjadinya seks bebas.
“Saya sebagai ibu mengajarkan tentang nilai-nilai keagamaan, etika sosial, kemasyarakatan, untuk bisa membuat anak-anak kami, itu tidak akan menyentuh seksual jika belum dilegalkan oleh sebuah pernikahan.” terangnya.
Menurut Sri Untari dengan adanya PP 28 tahun 2024 justru akan mengakibatkan perusakan moral terhadap para penerus bangsa.
“Saya sangat tidak setuju karena itu melakukan perusakan moral kepada anak-anak kita. Kita ini berbangsa dan bernegara itu membutuhkan generasi masa depan, kalau generasi masa depan dirusak cara-cara seperti ini melalui peraturan itu namanya kita tidak ingin bernegara dengan baik.” imbuhnya.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu pun menyampaikan dengan tegas bahwa PP 28 tahun 2024 harus segera dicabut. Ia menilai dengan penyediaan alat kontrasepsi justru akan memicu seks bebas dan merusak moral para pelajar.
“Saya kira harus dicabut pasal ini kalau tidak ingin moralnya masyarakat Indonesia hancur karena terjadi seks bebas dimana-mana karena seks bebasnya disediakan alat kontrasepsi mau jadi apa negara kita,” pungkas Sri Untari. (Gio)