Friday, September 20, 2024
HomeDAERAHPerangkat Desa Meninggal Dunia BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris

Perangkat Desa Meninggal Dunia BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris

Perangkat Desa Meninggal Dunia
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris

Ngawi, Nawacita – Dua perangkat desa dari Kab. Ngawi, yakni almarhum Supriyanto dari desa Widodaren, Kec. Gerih dan almarhum Nirwandi dari desa Bringin, Kec. Bringin mendapat santunan dari manfaat program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Keduanya meninggal karena sakit.

Keduanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Desember 2016.
Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan kepada ahli waris alm Supriyanto berupa Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 2.148.011,-, dan Jaminan Pensiun (JP) Berkala Rp 393.500,-/bulan. Serta, 1 anak alm yang kelas 12 SMA juga mendapat beasiswa sampai Perguruan Tinggi (PT) maksimal mencapai Rp63 juta.

Kemudian, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan kepada ahli waris alm Nirwandi meliputi JKM Rp 42 juta, JHT Rp 5.262.820,-, JP Berkala Rp 393.500,-/bulan, dan beasiswa 1 anak dari TK hingga PT maksimal Rp 87 juta.

Penyerahan santunan berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Walikukun, Kec. Widodaren, Kab. Ngawi, Sabtu (3/8/2024). Selain Bupati, hadir pula Wabup Ngawi, seluruh Forkopimda Ngawi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Ngawi. Serta seluruh Camat dan Perangkat Desa se-Kabupaten Ngawi sejumlah 2.000 orang dan BPJS Ketenagakerjaan Ngawi beserta instansi terkait lainnya.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Beri kemudahan kepemilikan Rumah

Ketua PPDI Kab. Ngawi Wardi menyampaikan terimakasih kepada Pemkab Ngawi karena sudah memproteksi ekosistem desa yaitu perangkat desa, BPD, Ketua RT dan RW.

Wardi juga meminta agar lembaga ketahanan desa lainnya seperti Kader Posyandu, PKK, Linmas serta para pekerja yang ada di desa juga didorong supaya mendapat perlindungan jaminan sosial yang sama dengan yang sudah mendapatkan perlindungan. Karena manfaat perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan ini dirasa sangat luar biasa.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ngawi, Setyoningsih menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemkab Ngawi. Melalui Dinas PMD Ngawi, Pemkab Ngawi telah memberikan perlindungan 4 program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT dan JP) kepada seluruh perangkat desa se-Kabupaten Ngawi.

Pemkab Ngawi juga telah mendaftarkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan RT-RW ke BPJS Ketenagakerjaan meski baru 2 program (JKK dan JKM). Pemkab Ngawi sudah mengakomodir, memberikan apresiasi berupa 4 program BPJS Ketenagakerjaan kepada perangkat desa, salah satunya atas keguyubrukunan mereka, kekompakan mereka untuk membangun Ngawi menjadi kabupaten yang guyub rukun.

Baca Juga : Elen Setiadi Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan agar Pekerja di Sumsel Terlindungi

“Semoga keguyubrukunan para perangkat desa ini menjadi pintu untuk mengoptimalisasi pekerja di tingkat desa. Karena perangkat desa sudah sangat tahu manfaatnya. Harapan kami mereka juga mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kita bisa masuk ke pintu-pintu ekosistem pekerja desa khususnya pekerja informal yang masih banyak yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dalam kegiatan yang cukup meriah ini, BPJS Ketenagakerjaan Ngawi juga membuka booth untuk membantu para perangkat desa melakukan aktivasi aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Seluruh anggota tim BPJS Ketenagakerjaan Ngawi terjun untuk membantu mengaktivasikan aplikasi JMO perangkat desa. Dan animo perangkat desa untuk bisa menggunakan aplikasi JMO di tempat ini sangat luar biasa.

Dikemukakan, pihaknya memang sangat mengharapkan pada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya yang mempunyai JHT dan JP menginstal aplikasi JMO dan memanfaatkannya. Karena, aplikasi ini bisa untuk cek saldo JHT dan mensimulasikan JP dapat berapa, di samping bisa untuk klaim JHT.

“Kita harus bisa beradaptasi terhadap dunia teknologi yang perkembangannya semakin pesat. Dengan aplikasi digital ini peserta tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim JHT, karena bisa dilakukan melalui JMO,” ucapnya.

Setyoningsih mengaku senang, karena perangkat desa merasa sangat terbantu dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan untuk aktivasi aplikasi JMO. “Untuk mengoptimalisasi penggunaan aplikasi digital di era digitalisasi ini, kami juga terus beradaptasi menyiapkan digitalisasi demi meningkatkan pelayanan,” katanya.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat menambahkan, manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk diri peserta, melainkan juga untuk ahli warisnya. Disebutkan, dalam program JKK-JKM juga memberikan beasiswa untuk 2 ahli waris mulai TK sampai Perguruan Tinggi yang total maksimalnya mencapai Rp 174 juta.

Meski anaknya baru berumur 11 bulan atau belum sekolah saat peserta meninggal dunia, hak beasiswa tetap diberikan per tahun sejak si anak masuk TK sampai di Perguruan Tinggi.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

jconnect
- Advertisment -

Terbaru