Thursday, May 15, 2025
HomeISTANAJokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy'ari

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy’ari

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy’ari

Jakarta, Nawacita | Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI.

“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU masa jabatan periode 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Jabatan Ketua KPU kini kosong setelah Hasyim dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di Den Haag berinisial CAT. Kini, Anggota KPU Mochammad Afifuddin menjabat sebagai Plt Ketua KPU.

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim
Jokowi Keppres Hasyim
Hasyim Asy’ari

Penunjukan Afif sebagai Plt Ketua KPU RI setelah menggelar rapat pleno untuk menentukan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI. Pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022.

DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN.

Baca Juga: KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari untuk Tentukan Ketua Definitif

“Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Jokowi secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketut.

“Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini,” pungkasnya. jwps

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru