Pj Gubernur Adhy: Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan UMKM Bukti Nyata Penguatan Ekonomi Jatim

Raperda Pelindungan UMKM
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono dan Pimpinan DPRD Jatim menandatangani persetujuan bersama Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Jatim, Surabaya (7/3/2024).
top banner

Pj. Gubernur Adhy: Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan UMKM Bukti Nyata Penguatan Ekonomi Jatim

Surabaya, Nawacita | Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono dan Pimpinan DPRD Jatim menandatangani persetujuan bersama Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Jatim, Surabaya (7/3/2024).

Penandatanganan tersebut dilakukan antara Pj Gubernur Adhy dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur sekaligus pimpinan rapat Mayor Jenderal TNI (Purn) Istu Hari Subagio.

Pj Gubernur Adhy mengatakan, Raperda yang disepakati antara DPRD dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu merupakan hal yang esensial. Mengingat koperasi dan UMKM merupakan tulang punggung (backbone) perekonomian Jawa Timur.

“Ini bagian penting karena memang ekonomi kita adalah ekonomi kerakyatan. Terlebih kontribusi koperasi dan UMKM itu ya besar sekali. Mencapai 58,36 persen terhadap PDRB Jawa Timur,” ujarnya.

Raperda Pelindungan UMKM
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono dan Pimpinan DPRD Jatim menandatangani persetujuan bersama Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Jatim, Surabaya (7/3/2024).

Rancangan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi koperasi dan UMKM. Sehingga ini menjadi bukti nyata bagaimana pemerintah bersinergi dan memiliki komitmen memperkuat pilar ekonomi Jawa Timur.

“Jadi ini langkah proaktif untuk memastikan bahwa koperasi dan usaha kecil di Jawa Timur mendapatkan pelindungan dan pemberdayaan yang adil dan inklusif. Karena mereka memiliki peran sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat,” katanya.

Menurut data BPS Jatim, Jawa Timur memiliki 9,78 juta UMKM dan 22.039 koperasi aktif berdasarkan informasi ODS Koperasi. Sehingga perda ini akan meliputi simplifikasi regulasi, pembagian urusan kewenangan daerah, proses perizinan, proses pendirian, dan pengawasan koperasi.

Nantinya, perda ini akan dilandasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Gerak Cepat Bantu Korban Bencana Saat Banjir di Mojokerto

Selain itu, ada landasan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Di samping itu, Pj Gubernur Adhy bersama DPRD Jatim juga menyepakati persetujuan kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045.

RPJPD akan menjadi dasar pembentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), serta Rencana Pembangunan Daerah (RPD).

“Maka ini menjadi akan menjadi landasan kita nanti berikutnya akan dibawa ke mana Jawa Timur ini,” pungkas Adhy. hj

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here