Revisi UU ITE Hadirkan Ruang Digital yang Bersih, Sehat dan Berkeadilan
Jakarta, Nawacita | Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkapkan, pembahasan revisi UU ITE tentang UU perubahan kedua No.11 tahun 2008 telah resmi disahkan di paripurna dengan bentuk pengesahan dan penyempurnaan.
Menurut Dave, hal ini memiliki arti penting untuk mewujudkan kepastian hukum kepada masyarakat dengan adanya perubahan kedua UU ITE ini. Karena itu, berdasarkan pada upaya untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan kebebasan orang lain dalam masyarakat.
“Untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum, dalam suatu masyarakat dan demokratis, sekaligus agar terwujud keadilan, ketertiban umum dan kepastian hukum. UU sudah dua kali perubahan sejak diundangkan, pertama bahan menjadi undang-undang nomor 19 tahun 2016 yang menunjukkan dinamika dan keinginan masyarakat akan adanya penyempurnaan pasal-pasal dalam undang-undang ITE, khususnya ketentuan pidana konten ilegal,” katanya dalam sebuah diskusi, Selasa (12/12).
Politikus Partai Golkar mengakui sejak 8 tahun sejak perubahan pertama, masih ada kebutuhan untuk penyesuaian, hal ini menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, baik secara nasional maupun global.
Baca Juga: Terkait Revisi UU Desa, Pimpinan DPR Serap Aspirasi APDESI
“Pertanyaannya, Apa makna perubahan kedua undang-undang ITE ini, perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat beretika, produktif, berkeadilan, bermoral serta mengedepankan perlindungan kepentingan umum bagi masyarakat dan negara,” ujar Ketua Kosgoro 1975 ini.
Dalam ungkapan lain perubahan kedua dalam undang-undang ITE ini menurut Davem memiliki arti penting, Apalagi, sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, baik nasional maupun global
Untuk itu, Dave menambahkan, Indonesia membutuhkan sebuah landasan hukum yang komprehensif dalam membangun kebijakan identitas dan perkembangan digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya.
“Perubahan kedua undang-undang ITE ini juga diperlukan untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, sekaligus untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis, agar terwujudnya keadilan, ketertiban umum dan kepastian hukum,” tegasnya. (LHJ)

