Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Jakarta, Nawacita | Kejagung resmi tetapkan Edward Hutahaean selaku komisaris utama PT Laman Tekno Digital sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) atau kasus BTS Kominfo pada Jumat (13/10/2023) malam.
Edward diduga melakukan permufakatan jahat, menyuap atau gratifikasi atau diduga telah menerima uang total senilai Rp 15 miliar dari para terdakwa kasus korupsi BTS.
“Kami berkesimpulan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup sehingga pada hari ini kami setelah melakukan pemeriksaan saksi, yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara NPWH alias EH,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (13/10/2023) malam.
Menurut Kuntadi, uang suap atau gratifikasi yang diterima Edward berasal dari dua terdakwa korupsi BTS, yakni Irwan Hermawan dan Galumbang Menak.
“Perbuatan yang bersangkutan, tersangka NPWH diduga secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang kurang lebih sebesar Rp 15 miliar yang diketahuinya dan patut diduganya merupakan uang tindak pidana, yaitu dari saudara GMS dan saudara IH melalui saudara IC,” jelas Kuntadi.
Edward pun dijerat dengan Pasal 15 junto Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 12 huruf d UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:Â Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan PN Tipikor jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi BTS
Diketahui, Edward Hutahaean merupakan tersangka ke-13 dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Walbertus Natalius Wisang selaku tenaga ahli Kominfo.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti, Elvano Hatorangan (EH), Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan (JS); dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Muhammad Feriandi Mirza (MFM) sebagai tersangka dalam kasus BTS 4G tersebut.
Sebagian besar tersangka hingga saat ini telah menjadi terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. brtst