Kasus Pinjol AdaKami, OJK Minta Konsumen Sesuaikan Kebutuhan dan Kemampuan Membayar
JAKARTA, Nawacita – Kasus Pinjol AdaKami, Layanan peer-to-peer (P2P) lending AdaKami tengah menjadi sorotan. Nasabah diduga bunuh diri karena adanya teror penagihan, serta tingginya bunga dan biaya layanan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memanggil AdaKami untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi selama 2 hari, pada Rabu (20/9) kemarin hingga hari ini, Kamis (21/9/2023).
Hasilnya, AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial ‘K’ yang heboh diberitakan. Namun, AdaKami mengaku belum menemukan data yang sesuai dengan debitur tersebut.
Lebih lanjut, AdaKami juga mengklaim telah memeriksa berbagai pengaduan soal petugas pengalihan (debt collector/DC) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror debitur. Hingga kini, AdaKami mengaku belum ada bukti lengkap.
Untuk keluhan soal bunga dan biaya layanan yang tinggi, AdaKami menyebut sudah transparan ke konsumen melalui aplikasinya. Informasi lengkap tersebut dipaparkan sebelum debitur menyetujui pinjaman.
Baca Juga: Sebagian Besar Pengguna Pinjol dan Paylater merupakan Penduduk Unbanked
Dengan semua keterangan yang dihimpun dari AdaKami, OJK mengambil beberapa tindakan sebagai berikut, dikutip dari keterangan resmi yang diterima media, Kamis (21/9/2023).

- OJK meminta AdaKami melakukan investigasi mendalam untuk memastikan kebenaran berita soal nasabah yang menjadi korban bunuh diri. OJK juga memerintahkan AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi tentang korban bunuh diri untuk melaporkannya ke OJK.
- OJK mencermati pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Sebagai informasi, batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
- OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut soal order fiktif. Antara lain meminta informasi kepada marketplace atau e-commerce untuk mengetahui siapa pihak yang melakukan order fiktif tersebut dan segera melaporkan ke OJK
- OJK sedang mendalami informasi yang disampaikan AdaKami. Bila ditemukan pelanggaran ketentuan, akan ditindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.
OJK meminta semua lembaga jasa keuangan, termasuk pinjol, untuk mematuhi peraturan perlindungan konsumen. Selain itu, OJK meminta masyarakat untuk menggunakan pinjol sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar.
Selain itu, masyarakat harus memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan. Jika merasa dirugikan, dapat mengadu ke OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157.
cnbnws.