KPU Jatim Rakor Persiapan Penandatanganan NPHD Pilkada 2024

KPU Jatim Rakor Persiapan Penandatanganan NPHD Pilkada 2024

KPU Jatim Rakor Persiapan Penandatanganan NPHD Pilkada 2024

Bangkalan, Nawacita – KPU Jatim dan 32 KPU kabupaten/Kota di Jatim telah menandatangani BA Kesepakatan menjelang penandatanganan NPHD Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada tanggal 18-19 September 2023 di kantor KPU Kabupaten Bangkalan. E. Martadinata 1A Mlajah, Bangkalan

Rakor melibatkan Ketua, Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Sekretaris dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dari KPU Jatim, hadir Ketua Choirul Anam, Anggota Miftahur Rozaq, Gogot Cahyo Baskoro, Insan Qoriawan, Nurul Amalia, beserta Sekretaris Nanik Karsini, Kabag Perencanaan; Data dan Informasi Nurita Paramita, dan staf subbagian yang membidangi

Baca Juga : Sosialisasi Pemilu 2024, KPU Jatim Terima Kunjungan BEM FISIP UPN Veteran Jawa Timur

Ketua KPU Jatim pun dalam sambutannya mengungkapkan tinggal enam (6) KPU Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan penandatanganan BA Kesepakatan. “Enam KPU Kabupaten/Kota itu yakni, Banyuwangi, Kediri, Sumenep, Lamongan, Malang, dan Lumajang,” ungkap Anam.

Rakor melibatkan Ketua, Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Sekretaris dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dari KPU Jatim, hadir Ketua Choirul Anam, Anggota Miftahur Rozaq, Gogot Cahyo Baskoro, Insan Qoriawan, Nurul Amalia, beserta Sekretaris Nanik Karsini, Kabag Perencanaan; Data dan Informasi Nurita Paramita, dan staf subbagian yang membidangi

Kemudian, empat (4) dari 32 KPU Kabupaten/Kota telah menandatangani BA Kesepakatan NPHD yaitu Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Batu akan melaksanakan penandatanganan NPHD di bulan September 2023.

“Kami menyarankan bagi KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan NPHD pada pekan ini, agar menyelesaikan penyesuaian RKB (Rencana Kebutuhan Biaya-red) terhadap aturan yang berlaku, besaran anggaran disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML), serta telah memastikan bank mitra yang akan ditunjuk sesuai aturan yang berlaku. Masing-masing anggota KPU Kabupaten/Kota wajib pula mengecek tiap halaman RKB serta memberikan paraf pada tiap halaman,” paparnya.

Baca Juga : KPU Jatim Audiensi dengan Fungsionaris PPUAD, Bahas Isu Aksesibilitas Pemilu 2024 Bagi Penyandang Disabilitas

Anam selanjutnya juga menegaskan bahwa penandatanganan NPHD adalah momentum yang luar biasa tidak hanya bagi KPU tapi instansi-instansi lainnya.

“Sehingga Kita harus hari-hati dan cermat dalam setiap prosesnya. Pastikan semuanya telah sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Perlu diketahui, pencairan dan hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pencairan dilakukan di tahun 2023. Sedangkan pencairan tahap kedua dilakukan pada tahun 2024.

dn

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here