Friday, May 16, 2025
HomeMENTERIMendag Zulhas Bakal Ekspor Kratom Sejenis Narkoba Baru, Apa Alasannya?

Mendag Zulhas Bakal Ekspor Kratom Sejenis Narkoba Baru, Apa Alasannya?

Mendag Zulhas Bakal Ekspor Kratom Sejenis Narkoba Baru, Apa Alasannya?

JAKARTA, Nawacita – Mendag Zulhas Bakal Ekspor Kratom Sejenis Narkoba Baru, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan tak keberatan jika Indonesia mengekspor tanaman herbal Kratom. Mengutip situs resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatra Selatan, Kratom adalah tanaman yang tumbuh di Asia Tenggara.

Di Indonesia, tanaman ini jadi tumbuhan endemik yang tumbuh di sejumlah wilayah di Kalimantan. Disebutkan, BNN RI telah menetapkan kratom sebagai New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia dan merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Disebutkan, penggolongan ini didasarkan pada efek kratom yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan, 13 kali lebih berbahaya dari morfin. Hal itu diungkapkan Zulhas setelah adanya permintaan ekspor kratom dari Amerika Serikat (AS).

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

“Kemarin ada produk tumbuhan kratom. Orang AS datang, kami mau beli ini (kratom), (mereka tanya) bisa nggak? bisa saja. Kan belum dilarang,” kata Zulhas dalam sambutannya di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Mendag Zulhas Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar

Zulhas mengatakan tidak peduli apabila penggunaan dari tanaman kratom itu nantinya disalahgunakan. Yang terpenting, menurutnya, petani Indonesia bisa diuntungkan dari adanya ekspor kratom ke AS.

Mendag Zulhas Bakal Ekspor Kratom
Mendag Zulhas Bakal Ekspor Kratom Sejenis Narkoba Baru, Apa Alasannya?

Budidaya Kratom Menjanjikan

“Kalau penggunaannya salah kan bukan kita yang salah, yang sana, yang penting petani dapat dollar, senang, makmur enggak apa-apa,” ujarnya. Zulhas mengatakan, kalaupun nantinya ada permintaan tumbuhan kratom dari negara lain, Indonesia siap memasok. Sebab, aturan ataupun pelarangannya belum ditetapkan.

“Saya setuju saja kalau ada yang mau ekspor, capitalnya kan bisa panen dollar kan. Nanti terima kasih sama Mendag. Kalau nanti ada yang sakit bukan urusan kita. Katanya buat obat kenapa dimakan,” tukasnya.

Untuk diketahui, BNN menyatakan sampai dengan saat ini kratom masih belum diatur dalam Undang-undang Narkotika, sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan kratom tersebut.

Maraknya peningkatan penggunaan kratom juga ditandai dengan banyaknya petani tanaman biasa yang beralih menjadi petani kratom dikarenakan hasil dari budidaya kratom dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi.

Padahal, efek samping dari penggunaan kratom sendiri cukup membahayakan. Apalagi jika tidak sesuai takaran. Bahkan BPOM pun kini telah melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen atau obat herbal.

“Kratom dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan penyalahgunaan obat atau narkoba baru yang justru akan merugikan negara. Oleh sebab itu, demi melindungi warga negara dan generasi penerus bangsa, maka pemerintah terus berusaha melarang penggunaan kratom yang berpotensi menimbulkan kecanduan,” tulis Ratna Puspitasari, Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNNP Sumatra Selatan, dikutip dari situs resmi BNN Sumatra Selatan, Kamis (31/8/2023).

cnbnws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

siklus bankjatim
- Advertisment -

Terbaru