
Sistem Jemput Bola, Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Kebut Perekaman e – KTP Pemilih Pemula
Mojokerto, Nawacita – Di Kabupaten Mojokerto, sebanyak 13.757 Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). DP4 e-KTP tersebut dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo berjanji, pihaknya akan menerapkan sistem jemput bola untuk mengisi kekosongan dan mencatat e-KTP DP4 dengan keliling desa, kantor kecamatan, sekolah, dan pondok pesantren (Ponpes). “Untuk saat ini kita fokus menyelesaikan perekaman e-KTP di wilayah utara sungai,” terangnya, Sabtu (27/5/2023).
khususnya Kecamatan Dawarblandong, Kemlagi, Gedeg, dan Jetis. Petugas Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto akan melakukan pencatatan e-KTP setiap hari, dan kini sudah menyelesaikan dua lokasi, yakni Kecamatan Dawarblandong dan Gedeg.
Baca Juga: Ada Tiga Titik Objek Dugaan Cagar Budaya di Kota Mojokerto
“Dua kecamatan seperti di Dawarblandong dan Gedeg sudah selesai, tinggal Kecamatan Jetis dan Kemlagi yang diperkirakan selesai Minggu depan. Untuk estimasi waktu yang diperlukan petugas melakukan perekaman e-KTP di masing-masing kecamatan itu sekitar 10 hari hingga dua pekan,” ucapnya.
Menurutnya, karena berbeda juga tergantung tempat maupun populasi oleh Karenanya, Kecamatan Jetis yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di Mojokerto, prosesnya lebih lama dan kira-kira 13 hari serta prosedurnya masih berjalan di sana.