Pemprov Jatim Percepat Pelebaran Jalan, Aturan Kelas Jalan Mulai Ditegakkan Tekan Kerusakan

Pemprov Jatim Percepat Pelebaran Jalan, Aturan Kelas Jalan Mulai Ditegakkan Tekan Kerusakan

Surabaya, Nawacita.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai mempercepat program pelebaran jalan provinsi pada 2026. Selain menambah kapasitas ruas jalan, Pemprov juga mulai menerapkan aturan kelas jalan untuk membatasi kendaraan bermuatan besar yang menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Edy Tambeng, mengatakan target pelebaran jalan pada awalnya hanya sekitar 2 kilometer. Namun, setelah adanya penyesuaian prioritas anggaran, program tersebut diperkirakan bertambah menjadi sekitar 10 kilometer melalui Perubahan APBD (P-APBD) 2026.

“Pelebaran diprioritaskan pada ruas jalan provinsi yang lebarnya masih 5 hingga 6 meter atau belum memenuhi standar. Sementara ruas yang sudah lebih dari 7 meter tidak lagi menjadi prioritas,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga: Jalan Sempit Jadi PR Puluhan Tahun, Pemprov Jatim Target Lebarkan 20 Km Mulai 2027

Selain pelebaran, Pemprov Jatim juga mulai menerapkan Peraturan Gubernur tentang kelas jalan yang mengatur jenis kendaraan sesuai kapasitas masing-masing ruas.

“Jalan provinsi kini diklasifikasikan ke dalam kelas 1, kelas 2, dan kelas 3, dengan pembatasan berdasarkan muatan serta jumlah sumbu kendaraan,” imbuh Edy.

Menurut Edy, regulasi tersebut bukan aturan baru, melainkan telah diterbitkan dan mulai diberlakukan pada 2026 setelah melalui tahap sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota.

Ia menegaskan, penegakan aturan bukan menjadi kewenangan Dinas Bina Marga, melainkan dilakukan oleh Dinas Perhubungan bersama kepolisian.

Reporter: Alus

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim Jconnect

Terbaru