Ada Tiga Titik Objek Dugaan Cagar Budaya di Kota Mojokerto

Kompleks Stasiun Mojokerto
Kompleks Stasiun Mojokerto

Ada Tiga Titik Objek Dugaan Cagar Budaya di Kota Mojokerto

Mojokerto, Nawacita – Kajian objek dugaan cagar budaya (ODCB) di Kota Mojokerto akan segera dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur (Jawa Timur). Kajian tersebut dilakukan sebagai langkah atas usulan Pemerintah Kota Mojokerto agar tiga situs sejarah ditetapkan sebagai bagian dari cagar budaya kota.

Kabid Kebudayaan Dikbud Kota Mojokerto Mudjoko mengatakan Pihaknya telah mengajukan tiga titik ODCB kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim untuk dikaji.

“Nantinya tim ahli cagar budaya akan mengkaji nilai kesejarahan masing-masing dengan turun langsung ke lapangan,” ucap Mudjoko, Jum’at (26/5/2023).

Dari hasil temuan kajian itu, Mudjoko menyatakan penetapannya sebagai cagar budaya bersifat definitif. Karena masing-masing harus memenuhi berbagai persyaratan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kompleks Stasiun Mojokerto
Kompleks Stasiun Mojokerto

“Selain memiliki kepentingan sejarah, orisinalitas dan kondisi fisik menjadi faktor penting dan usia bangunan yang minimal harus 50 tahun,” ujarnya.

Mudjoko menambahkan, Ketiga ODCB terbukti lebih tua dari 50 tahun dari perspektif sejarah. Kompleks Stasiun Mojokerto di Jalan Bhayangkara adalah salah satunya dan sudah ada sejak zaman kolonial. Namun, tim ahli cagar budaya akan melihat langsung objek yang memenuhi kriteria cagar budaya.

Selain itu dua ODCB lainnya, merupakan bunker yang diduga pernah menjadi tempat persembunyian pada masa penjajahan Belanda. Keduanya terletak di kompleks perkantoran BPKPD Kota Mojokerto di Jalan Letkol Sumarjo dan pelataran GPIB Immanuel (Gereja Protestan Indonesia Barat) di Jalan A. Yani.

Baca Juga: Wisata Obech Rafting Pacet Mojokerto, Destinasi Wisata Arum Jeram di Aliran Sungai Gunung Welirang

“Nanti TACB yang akan menggalinya dan untuk memastikan fungsi dan nilai sejarah dari dua bungker tersebut,” ungkapnya.

Ketiganya itulah yang ditargetkan lolos oleh Dikbud sebagai cagar budaya peringkat kota. Karena status ini, Pemerintah Kota Mojokerto dapat menawarkan dukungan finansial sebagai upaya pelestarian. Pemkot tahun lalu memberikan dana sekitar Rp 58,6 juta untuk membantu pemeliharaan 13 objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Untuk saat ini ada sekitar 17 objek cagar budaya di Kota Mojokerto dan target Dikbud, ketiga ODCB yang masih dalam kajian diharapkan lolos sehingga target 20 cagar budaya terpenuhi,” tandasnya

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here