Mahfud MD Kumpulkan Mantan Menkominfo untuk Urai Proyek BTS

Plt Menkominfo Mahfud MD
Plt Menkominfo Mahfud MD

Mahfud MD Kumpulkan Mantan Menkominfo untuk Urai Proyek BTS

Jakarta, Nawacita | Plt Menkominfo Mahfud MD menyatakan sudah kumpulkan sejumlah mantan Menkominfo untuk mengurai persoalan proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G Kemenkominfo yang saat ini diliputi skandal korupsi.

“Saya sudah panggil mantan-mantan menteri Kominfo, ‘Pak ini dulu sudah berjalan baik dari tahun ke tahun sesuai dengan jadwal, kok rusaknya baru sekarang,’” kata Mahfud dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Mahfud menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan supaya proyek menara BTS 4G tetap berjalan.

Menurut dia, proyek itu penting untuk menunjang kelancaran sistem komunikasi masyarakat dan merupakan bagian dari program strategis nasional.

Plt Menkominfo Mahfud MD
Plt Menkominfo Mahfud MD

“Kalau tidak (dilanjutkan), lama-lama hilang lalu ke depannya lagi rakyat akan mengalami kerugian,” ujar Mahfud.

“Oleh sebab itu, tindakan hukum yang harus ditegakkan secara tegas terhadap perampok hak-hak rakyat ini. Soal proyeknya, nanti kita cari jalan agar itu terus,” sambung Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Sebut 985 Tower BTS 4G Kominfo Mangkrak

Selain Johnny G Plate, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4G. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Kemudian Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Sebagian dari tersangka itu segera diajukan ke persidangan untuk diadili

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo mencapai lebih dari Rp 8 triliun. kmps

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here