KPU Mojokerto, Hari Ketiga Pendaftaran Bacaleg Masih Belum Ada Pendaftar
Mojokerto, Nawacita – Hari ke tiga Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk anggota DPRD Kabupaten Mojokerto masih sepi belum ada Bacaleg yang mendaftar di kantor KPU. Sebelumnya KPU Kabupaten Mojokerto sudah mulai buka pendaftaran sejak 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif mengatakan, pendaftaran bacaleg sudah dibuka sejak 1 Mei sampai 14 Mei 2023 dan ini merupakan rangkaian dari tahapan Pemilu 2024. Pendaftaran bacaleg untuk anggota DPRD Kabupaten Mojokerto ini dilakukan oleh partai politik yang merupakan peserta pemilu itu sendiri.
“Nantinya masing – masing papol akan mengunggah sejumlah berkas atau dokumen melalui sistem Informasi Pencalonan (Silon) serta formulir yang diserahkan untuk bakal calon dan formulir persetujuan dari pengurus parpol di tingkat pusat dari unsur pimpinan parpol (ketua/sekjen),” terang Arif saat ditemui di kantornya, Rabu (3/5/2023).

Arif menjelaskan, pengajuan pendaftaran bacaleg sesuai jam kerja dibuka mulai pukul 8 pagi sampai pukul 16.00, kecuali nanti tanggal 14 Mei dimulai pagi sampai pukul 23.59.
“Jadi nantinya jika sudah ada daftar bakal calon di situ akan ditandatangani pimpinan masing-masing parpol secara berjenjang, kemudian form pengajuan calin dan persetujuan pimpinan parpil di tingkat pusat,” jelasnya.
Menurutnya, meski pendaftaran sudah dibuka sejak 1 Mei kemarin, hingga hari ketiga pendaftaran bacaleg masih belum ada satu parpol pun yang mendaftarkan para bacalegnya ke KPU Kabupaten Mojokerto. Meski demikian pihak KPU sebelumnya juga sudah memberikan sosialisasi masa pendaftaran bacaleg ke 18 parpol di Kabupaten Mojokerto.
“Ada banyak faktor yang membuat belum adanya bacaleg yang mendaftarkan ke KPU, mulai dari parpol dan bacaleg yang masih menyiapkan kepengurusan berkas – berkas pencalonan yang harus di lakukan dengan teliti dan maksimal,” bebernya.
Arif menambahkan, berkas pengajuan yang harus dilakukan memang banyak, seperti SKCK, Surat bebas narkoba, surat dari pengadilan, ligaliser Ijasah dan surat sehat jasmani dan rohani hal itu bisa memakan proses yang lama.
“Karena proses yang cukup lama saat pengurusan berkas, melihat dari tahun-tahun sebelumnya biasanya parpol akan mendaftarkan bacaleg ke KPU saat mendekati hari terakhir pendaftaran,” pungkasnya.
Dari KPU sendiri juga akan membatasi 10 orang yang akan diperbolehkan ikut ke dalam gedung pengajuan berkas bacaleg.
“Nantinya kalau dari masing-masing parpol saat mendaftarkan bacaleg membawa masa pendukung itu bukan wewenang kami, tapi kalau untuk masuk ke gedung pendaftaran dan pengajuan KPU akan membatasi 10 orang yang boleh masuk,” tandasnya.