Swita Glorite Supit Agen Sinarmas MSIG Tipu Nasabah Hingga Rp200 M
JAKARTA, Nawacita – Swita Glorite Supit Agen Sinarmas MSIG Tipu Nasabah Hingga Rp200 M, Swita Glorite Supit ditetapkan sebagai terpidana kasus pemalsuan polis PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE). Memanfaatkan statusnya sebagai agen, ia menipu korban hingga kerugian ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Ia ditunjuk oleh Direktur PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG sebagai Relationship Director (RD) membawahi wilayah tugas Sulawesi. Pengangkatan Swita ditandatangani oleh Direktur Sinarmas MSIG Herman Sulistyo dan Direktur Gideon pada 14 Desember 2018.
Dalam fakta persidangan perkara Pidana terungkap bahwa Swita diakui oleh perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan asuransi Jepang ini sebagai Agen Asuransi yang berprestasi dan telah memberikan kontribusi yang relatif cukup besar kepada perusahaan.
Secara tidak langsung, kerja Swita juga ikut berkontribusi atas kinerja Sinarmas MSIG, termasuk di dalamnya dana-dana premi yang disetorkan oleh para korban.
Melalui beberapa foto yang tersebar lewat media sosialnya ataupun yang diterima media, Swita terlihat ‘dekat’ dengan Direksi Sinarmas MSIG periode 2019 Gideon, dan eks Wakil Direktur Utama Sinarmas MSIG Shinichiro Suzuki.
Pada tahun 2020, Swita bahkan menerima penghargaan sebagai top 10 Relationship Director Sinarmas MSIG lewat bisnis agensi asuransinya yang telah tersebar di berbagai cabang termasuk di Kelapa Gading, Jakarta.
Padahal, mengacu pada fakta-fakta di persidangan,Swita telah melaksanakan aksi pemalsuan polis nasabah sejak 2017. Swita memerintahkan bawahannya untuk mengisi data berbeda pada sistem perusahaan. Selain itu, ia juga membuat rekening baru atas nama korban tanpa sepengetahuan nasabah.
Baca Juga: Dirut Waskita Karya Destiawan S Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp2,5 T
PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG pun melakukan pencairan polis tersebut melalui rekening Bank ‘palsu’ tersebut. Hingga saat ini, korban Sinarmas MSIG tidak menerima sepeser pun pencairan dana tersebut.
Atas hal ini, Swita telah dijatuhkan hukuman pidana pada 2021 lalu. Ia didakwa atas pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menindaklanjuti Putusan Pengadilan tersebut, Sinarmas MSIG Life telah melakukan audiensi dengan para korban untuk mendorong penyelesaian sesuai hukum yang berlaku, dan tetap melayani proses klaim terhadap polis resmi korban yang diterbitkan perusahaan, sesuai dengan manfaat/nilai polis yang dimiliki dan prosedur yang berlaku di Perusahaan.
Namun, tiga tahun berselang, nasib uang nasabah belum juga diketahui rimbanya. Perusahaan masih dalam tahap audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan korban. Hingga kini, belum ada keputusan pasti berapa besaran uang yang harus dikembalikan Sinarmas MSIG LIfe.
Perlu diingat, menurut aturan Undang Undang RI Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian, pada pasal 28 disebutkan, Perusahaan Asuransi wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul apabila Agen Asuransi telah menerima Premi atau Kontribusi, tetapi belum menyerahkannya kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tersebut.
cnbnws.