Polri Beri Klarifikasi Terkait Brigjen Endar Priantoro yang Dipecat dari KPK
Jakarta, Nawacita | Polri memberikan klarifikasi soal Brigjen Endar Priantoro yang dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memastikan komunikasi dengan KPK masih berjalan.
Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan terus bersurat dan berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait kepastian status Endar.
“Pokoknya tidak ada polemik. Kita ikutin saja, tidak ada polemik, pokoknya ini masalah administrasi aja. Nanti kita liat apa responsnya. Tidak ada masalah,” ungkap Ramadhan di Mabes Polri, Senin 3 April 2023.
Ramadhan menjelaskan, pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan karena masa tugasnya di KPK berakhir 1 April 2023. Sehingga Polri membuat surat usulan pembinaan karier terhadap Irjen Pol Karyoto dan Brigjen Pol Endar Priantoro.

Karyoto yang sebelumnya menjabat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya. Adapun Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK sebagai Direktur Penyelidikan karena keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri.
Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, lantaran memberhentikan dia dari jabatan Direktur Penyelidikan tanpa alasan.
Pasalnya, surat perpanjangan penugasan telah dikirimkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada KPK. Namun, pimpinan KPK itu tetap memutuskan mencopot Endar dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.
“Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023,” kata Endar, di Jakarta, Selasa, 4 April 2023.
Dia mengungkapkan, sudah tiga tahun dirinya ditugaskan di KPK atas kehendak Polri. Maka, seharusnya surat pemberhentian penugasan juga bersandar pada pimpinannya di Polri. Namun alih-alih menyepakati perintah penambahan masa tugas dari Kapolri, Firli malah tampak mengabaikan surat tersebut.
“Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,” ucap Perwira tinggi Polri bintang satu itu.
Baca Juga: Rafael Alun Datangi KPK sebagai Tersangka Gratifikasi
Klarifikasi KPK
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa mengonfirmasi pencopotan Brigjen Endar. Dia menyampaikan, masa tugas Endar Priantoro di KPK telah usai per 31 Maret 2023 lalu.
“KPK membenarkan hal tersebut. KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023,” kata Cahya dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.
Padahal sebelumnya, tertanggal 29 Maret 2023, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani surat perpanjangan masa tugas Brigjen Endra, dalam putusan nomor: B/2471/llI/KEP./2023, perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
“Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK,” kata sura putusan tersebut, dilansir pada Sabtu, 1 April 2023.
“Hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, memutuskan Brigjen Pol Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir,” ujar putusan tersebut. pkrt