Optimalkan Sinergitas Pemilu 2024, KPU Jatim Gelar Media Gathering

Optimalkan Sinergitas Pemilu 2024, KPU Jatim Gelar Media Gathering

Optimalkan Sinergitas Pemilu 2024, KPU Jatim Gelar Media Gathering

Surabaya, Nawacita – jelang menghadapi dan Optimalkan Sinergitas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim Menyelengarakan Media Gathering bersama dengan puluhan insan Pers , bertempat di Hotel Ciputra Surabaya, kamis, (24/11/2022)

kegiatan ini merupakan
sosialisasi daerah pemilihan dan Alokasi kursi setiap daerah Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/Kota Surabaya di Provinsi Jatim yang berlangsung selama dua hari.

Dalam sambutanya Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan, banyak dari pengamat politik bahwa dapil adalah salah unsur penting dalam Pemilu

Baca Juga : KPU Ubah Sejumlah Syarat Pendaftaran Bagi Petugas Pemilu 2024

“Artinya, daerah pemilihan menjadi isu penting jelang pemilihan umum,” beber Choirul Anam

Choirul Anam menambahkan, penataan daerah pemilihan cukup menarik, karena ini merupakan salah satu modal partai politik untuk memenangkan kursi suara

“Saat ini mungkin sudah ramai jadi pembicaraan di beberapa daerah, sebab ada beberapa pihak yang mulai menghembuskan adanya penataan dapil baru,” terang Anam.

Sebab, partai politik tentu telah menghitung berapa kursi yang akan mereka dapatkan.

Perlu diketahui, untuk tahapan penataan dapil dan alokasi kursi dimulai sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

Baca Juga : Cegah Petugas Kelelahan, KPU Tetapkan Hanya 300 Pemilih per TPS 

“Pada tanggal 23 sampai dengan 30 November KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan rancangan dapil untuk kemudian mendapatkan masukan dari masyarakat.

Adapun partai politik akan ada kesempatan mengusulkan dapil pada forum uji publik,” terang Anam.

mantan Anggota KPU Kota Surabaya juga memaparkan terkait ketentuan pencalonan Anggota DPD yang akan dimulai 9 Desember 2022 mendatang.

“Konsepnya Calon DPD akan menyerahkan dukungan kemudian diverifikasi oleh KPU dan disampaikan dalam berita acara, selanjutnya berita acara tersebut sebagai modal untuk mendaftarkan diri,” jelasnya.

Lebih lanjut, alur penyampaian dukungan sama dengan proses verifikasi partai politik, untuk Calon Anggota DPD menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Terkait berapa dukungannya, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk Jawa Timur dengan penduduk di atas 20 juta, maka dukungan yang diserahkan minimal 5000 dukungan yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota.

“Harapan kami semoga informasi ini menjadi bagian sosialisasi sehingga masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Anggota DPD sudah mulai bekerja,” pungkas Anam.

Dn

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here