Kemenkes Izinkan Pemberian Vaksinasi Booster Kedua untuk Lansia
Jakarta, Nawacita | Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksinasi booster kedua untuk lansia berusia di atas 60 tahun. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua Bagi Kelompok Lanjut Usia.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril mengatakan, kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 22 November 2022. Harapannya, vaksinasi booster kedua memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat Covid-19.

“Adapun vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk lansia, bisa diberikan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak booster pertama diberikan,” kata Syahril, Rabu (23/11).
Syahril memastikan percepatan vaksinasi booster kedua lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer dan booster pertama. Pelaksanaannya merata di seluruh Indonesia, meskipun masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi primer dan booster masih di bawah 70% dari populasi.
“Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta,” ucap Syahril.
Baca Juga: Dorong Cakupan Vaksinasi di Indonesia, AS Kirim Tambahan Vaksin Covid-19
Syahril mendorong agar daerah yang cakupan vaksinasinya belum mencapai target kekebalan kelompok yakni minimal 70% dari populasi terus digencarkan.
Dia juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi, baik primer maupun booster untuk segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi terdekat.
“Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” ujar Syahril. mrdk