Kominfo Blokir 530 Ribu Website Judi Online Slot dan Sejenisnya
JAKARTA, Nawacita – Hati-hati ikutan main judi online slot bisa masuk penjara, Ratusan ribu lapak judi online diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan.
Sampai saat ini ada sekitar 530.000 website judi online yang sudah Kominfo blokir. Jumlah ratusan ribu website yang telah diblokir berdasarkan jumlah kumulatif sejak 2016. Menurut dia, setiap kali Kominfo melakukan blokir, platform judi online tersebut akan mengubah nama mereka.
“Yang terjadi setiap kali kami blokir mereka mengubah nama domainnya,” kata pria yang akrab disapa Semmy itu kepada wartawan. Lebih lanjut soal keberadaan mereka, Semmy mengungkap semua website judi tersebut hosting-nya berada di luar Indonesia.
“Semua website judi hosting nya di luar Indonesia,” ungkap dia. Karena judi online tersebut ilegal, ia mengaku tak bisa meminta data omset para pelaku. “Kalo ilegal bagaimana kami bisa minta data Omset mereka?” ujarnya. Di Indonesia sendiri, aktivitas perjudian memang dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.
Judi merupakan kebiasaan buruk manusia yang sudah ada sejak dahulu kala. Bagi sebagian orang, judi menjadi cara meraup kekayaan secara instan. Mereka mencoba mengadu nasib di sana.
Judi juga berkembangnya seiring berkembangnya kebiasaan manusia. Kini banyak bermunculan judi online yang menawarkan kemudahan akses dan mimpi untuk mendapatkan uang secara cepat jika menang.
Baca Juga: Daftar Situs Judi Online Berkedok Game yang Resmi Diblokir Kominfo
Modalnya cuma telepon pintar (smartphone) dengan modal yang disebut kecil. Namun dalam jangka panjang justru judi online membuat pelakunya kecanduan dan berpotensi melakukan tindakan kriminal.
Salah satu judi online yang tengah digandrungi adalah slot. Menurut beberapa sumber, judi online yang satu ini sangat sederhana dan mudah dimainkan. Berikut adalah beberapa akibat dari permainan tersebut:
1. Kecanduan
Permainan ini menyebabkan kecanduan karena ketika seseorang tersebut diberi kemenangan/keuntungan maka dia akan ingin memainkannya terus menerus untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

2. Tingkat ekonomi menurun
Tingkat ekonomi menurun karena jika seseorang itu kecanduan dan kalah dalam bermain maka dia akan terus mengeluarkan uang untuk terus bermain, tetapi permainan ini tidak selalu memberikan keuntungan untuk pemainnya.
3. Kesehatan mental terganggu
Permainan ini dapat membuat pemainnya menjadi lebih emosional dan stres karena karena kecanduan dan kalah dalam permainan ini.
4. Meningkatnya tingkat kriminalitas
Hal ini disebabkan seseorang yang bermain mengalami kekalahan yang menyebabkan uangnya habis maka, orang tersebut akan menghalalkan berbagai cara agar mendapatkan uang untuk bermain lagi seperti mencuri, merampok, dan lainnya.
5. Pencurian data
Dengan maraknya isu penjualan data, bisa saja data yang digunakan untuk mendaftar dipakai untuk kepentingan yang tidak semestinya. Nantinya, mungkin kamu akan banyak menerima pesan dari nomor-nomor asing karena data yang digunakan telah tersebar atau bahkan dicuri di situs tersebut.
Khusus judi online, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
cnbnws.