Wednesday, October 16, 2024
HomeMENTERIKemenhub Terbitkan SE: Ada 6 Pintu Masuk Tambahan Bagi PPLN

Kemenhub Terbitkan SE: Ada 6 Pintu Masuk Tambahan Bagi PPLN

Jakarta, Nawacita | Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan yang dirilis Rabu (18/5), ada enam pintu masuk (entry point) tambahan bagi PPLN yang memasuki wilayah Indonesia lewat bandara udara.

Dalam aturan sebelumnya, pintu masuk yang dibuka adalah Bandara Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Kepulauan Riau.

Kemudian Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Kualanamu di Sumatera Utara, Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan 4 Strategi untuk Longgarkan Kepadatan Kendaraan di Merak

Sementara itu dalam aturan baru, enam pintu masuk tambahan yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Minangkabau di Sumatera Barat, Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatera Selatan, Adisumarmo di Jawa Tengah, dan Syamsuddin Noor di Kalimantan Selatan, serta Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Sepinggan Kalimantan Timur.

Tapi, tambahan enam pintu masuk ini hanya ditujukan bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

Adapun dalam aturan tersebut pemerintah membebaskan karantina bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga (booster) minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Pembebasan dari kewajiban karantina itu juga diberlakukan bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

Namun, dengan syarat wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

Sementara bagi PPLN yang hanya mendapatkan vaksinasi dosis pertama maka wajib melakukan karantina selama 5 hari. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Untuk warga negara asing (WNA) dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria yaitu pertama sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM. cnn

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru