Akui Tak Tahu Anak Buahnya Nyuap BPK, Ade Yasin: Ini IMB, Inisiatif Membawa Bencana

top banner

Jakarta, Nawacita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ade Yasin dan ketujuh orang lainnya sebagai tersaka dalam dugaan pengurusan laporan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Bogor.

Bupati Ade Yasin merasa penetapan tersangka terhadap dirinya karena dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya yang juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

“Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, tapi sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab,” kata Ade, saat diwawancarai, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/04/2022).

Ia menyebut, bahwa dirinya tidak mengetahui jika anak buahnya melakukan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan laporan keuangan Pemkab Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Iya,” jawabnya singkat.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, penyuapan terhadap pegawao BPK merupakan murni inisiatif dari anak buahnya. Namun, sebagai pimpinan ia harus siap bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya tersebut.

Baca Juga: Bupati Bogor Terjerat Kasus Suap, KPK Sita Uang Rp 1 Miliar

“Itu ada inisiatif dari mereka (suap pegawai BPK), jadi ini namanya IMB inisiatif membawa bencana,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah memerintah anak buahnya untuk memberikan sejumlah uang kepada pegawai BPK hanya untuk mendapatkan predikat WTP.

“Nggak ada (memerintah suap BPK),” tegas Ade Yasin.

Sebagai informasi, ketujuh tersangka lainnya diantaranya MA Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor IA Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor, RT PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor.

Kemudian, ATM  Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, AM pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Ketua Tim
Audit Interim Kab. Bogor, HNRK pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat /Pemeriksa dan GGTR pegawai BPK Perwakilan
Jawa Barat /Pemeriksa.

Dalam kronogi penangkapan Ade Yasin, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut jika Bupati Bogor Ade Yasin menyuruh anak buahnya untuk menyuap empat pegawai BPK agar mendapatkan laporan keuangan Pemkab Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“AY (Ade Yasin) selaku bupati ingin agar Pemkab Bogor ingin agar dapat predikat WTP tahun 2021 dari BPK Jabar,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (28/4/2022).

Lebih lanjut, Firli menjelaskan, jajaran pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat lalu menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Yang terdiri dari Anthon Merdiansyah (ATM), Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Bogor Ade Yasin Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Yang mana ditugaskan untuk mengaudit berbagai pelaksanaan proyek diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

“Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK (Hendra Nur Rahmatullah Karwita) dengan IA (Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah) dan MA (Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor Maulana Adam) dengan tujuan mengkondisikan susunan Tim audit interim,” ungkapnya.

Kemudian, Ade Yasin menerima laporan dari Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer.

Sehingga, Ade Yasin memerintah IA dan MA memberikan uang sekitar Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung. Selanjutnya sang bupati meminta diusahakan agar WTP.

Namun, temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa.

“Dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 Miliar,” imbuh Firli.

Penulis: Alma Fikhasari

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here