Lamongan | nawacita – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sebelumnya disalurkan dalam bentuk bahan pangan pokok kepada keluarga penerima manfaat (KPM), sudah diganti menjadi bantuan tunai. Namun, di lapangan, ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos) RI itu diduga masih dicurangi oleh sejumlah oknum. Salah satunya terjadi di Kabupaten Lamongan.
Berdasarkan temuan Ketua DPRD Jatim Kusnadi SH, Perangkat desa diduga memaksa KPM untuk membelanjakan uang tunai yang mereka terima di agen yang telah ditunjuk. Bahkan terkadang, warga dipaksa untuk membeli barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan. “Kita langsung terima pengaduan itu dan sudah kita cek ke lapangan, memang terjadi hal tersebut. Saat ini sudah kita laporkan ke DPRD Lamongan agar segera di sikapi oleh pemda setempat,” sebut Kusnadi, Minggu (24//4/2022).
Kusnadi menemukan kasus itu di Kabupaten Lamongan. Dimana, ia banyak dilapori KPM yang mengeluh lantaran mereka dipaksa harus membelanjakan uang bansos pada salah satu yang sudah ditentukan.
Ironisnya lagi, kata Kusnadi, barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di warung tersebut kualitasnya tidak meyakinkan, sehingga banyak KPM yang mengeluh.
“Padahal tidak ada aturan KPM yang menerina BPNT harus dibelanjakan di toko atau warung tertentu. KPM bebas membelanjakan kemana aaja untuk keperluan apa saja,” sebut Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini.
Kata Kusnadi, sudah tidak sepatutnya oknum di desa atau siapapun itu mengintimidasi warga yang menerima pencairan BPNT supaya membeli kebutuhan pokok di e-warung yang telah ditetapkan. Sebab sesuai ketentuan yang terbaru, lanjut Kusnadi, BPNT bisa dicairkan dalam bentuk tunai untuk percepatan pencairan sehingga KPM bisa membelanjakan uang bantuan sosial tersebut dimana saja.
“Di bulan puasa dan jelang lebaran itu kebutuhan masyarakat sangat beragam, jadi sebaiknya jangan dipaksa pencairan BPNT harus berupa barang,” harap politisi yang akan maju menjadi anggota DPRD Jatim dari Dapil Lamongan-Gresik ini.
Baca Juga : Ini Bocoran Gaji Pendamping PKH Wilayah Mitra Kemensos
Apalag, pihaknya juga menyayangkan jika sampai KPM diintimidasi akan dicabut atau dicoret haknya sebagai penerima BPNT jika tidak mau membelanjakan di warung tertentu yang sudah disediakan pihak desa.
“Ini kan jelas membuat KPM takut. Nah ini harus di akhiri. Jangan buat KPM yang seharusnya bisa menggunakan dana itu untuk keperluan mereka harus dipaksa beli ditoko atau warung tertentu,” ungkapnya.
Sekedar diketahui kasus memaksa KPM penerima BNPT membeli barang kebutuhan di warung atau toko tertentu setelah menerima dana dari Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), terjadi di Lamongan.
Dibeberapa desa di Lamongan ditemukan, masyarakat KPM penerima BNPT setelah keluar dari bank Himbara sudah diarahkan oleh oknum perangkat atau pendamping desa untuk membelanjakan uang dididapat dengan bahak kebutuhan di warung tau toko yabg telah ditunjuk oknum tersebut.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan penerima bantuan kartu sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT) di tahun 2022 dapat mencairkan bantuannya dalam bentuk uang atau cash. Pencairan tersebut dilakukan melalui PT Pos.
“Jadi ini untuk percepatan penyaluran bentuan. Untuk triwulan pertama ini kami melakukan transfer langsung,” kata Risma. Risma mengatakan, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal percepatan bantuan sosial. bdo