Jakarta, Nawacita – Kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh pendamping wilayah terhadap penerima manfaat bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI masih terus bergulir. Staf Khusus Menteri Sosial, Luhur Budiarso mengungkapkan, jika para pendamping wilayah sudah digaji sebesar Upah Minimum Regional (UMR) sesuai dengan asal daerahnya masing-masing.
“Cukup besar. Sudah mencapai UMR, mengikuti UMR daerah,” kata Luhur Budiarso saat diwawancarai, di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam kegiatan vaksinasi IPSM Nasonal, Jakarta Timur, Rabu, (11/8/2021).
Bagi para oknum pendamping wilayah, yang terbukti melakukan pungli atau pemotongan uang terhadap masyarakat, Luhur menyebut, pihak Kemensos akan langsung memberikan sanksi tegas, dengan memberhentikan mereka.
“Kalau dari kami pasti langsung di berhentikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan saat ini Kemensos tengah merevisi Peraturan Menteri Sosial agar pendamping wilayah tidak memiliki celah untuk melakukan hal tersebut.
“Kemudian ini sedang kita atur di Permensos yang baru untuk kembalikan kerugiannya kalau sampai nggak bisa juga serahkan ke hukum,” papar luhur.
“Saat ini sedang dalam proses revisi perbaiki kelemahan-kelemahan di lapangan supaya tidak ada lagi celah untuk pendamping ini,” tambahnya.
Ia juga meminta agar masyarakat ikut andil melaporkan kepada Kemensos apabila menemukan para pendamping wilayah yang mencoba melakukan pemotongan bantuan sosial.
“Saya terus mendorong masyarakat untuk bisa mengawasi pelaksanaan bansos di sekitarnya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Risma saat ini tengah gencar melakukan inspeksi dadakan (sidak) untuk mengecek penyaluran bantuan sosial.
Terakhir Risma melakukan sidak di Kota Tangerang dan menemukan adanya dugaan pemotongan bansos yang diterima penerima manfaat oleh salah satu oknum pendamping.
Penulis: Alma Fikhasari