Jakarta, Nawacita – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi mengungkapkan telah mengantongi alat bukti terkait kasus minyak goreng. Namun ia menyebut pihaknya butuh tambahan bukti untuk melanjutkan ke tahap persidangan
“Dan saat ini telah masuk dalam tahap penyelidikan, tinggal menunggu satu alat bukti lagi, masalah minyak goreng bisa naik ke tahap persidangan,” kata Ukay dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (31/03/2022).
Lebih lanjut, Ukay menjelaskan, untuk melakukan penyelidikan terkait minyak goreng, KPPU telah menyelidiki berbagai pihak diantaranya produsen minyak goreng terutama yang berskala besar, distributor, peritel, asosiasi, perusahaan pengemasan minyak goreng.
Untuk meminta keterangan lainnya, KPPU juga memeriksa instansi pemerintah dalam hal ini pihak dari Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai.
“Jadi kita sudah memanggil kurang lebih 44 pihak dan menemukan satu alat bukti dan menemukan beberapa hal yang menarik,” ungkapnya.
Ukay mengaku, pihaknya merasa janggal ketika secara bersamaan saat pemerintah menerapkan Herga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan disusul secara bersamaan keberadaan minyak goreng mengalami kelangkaan.
Akan tetapi, setelah HET dicabut minyak goreng kemasan stock melimpah di pasar dengan harga yang tinggi.
Hal tersebut terjadi diduga oleh struktur pasar yang oligopoli. Sehingga mereka (pelaku usaha) memiliki market power yang sangat kuat.
“ Delapan kelompok usaha minyak goreng berhadapan dengan 270 juta penduduk Indonesia tentu mereka memiliki market power yang sangat kuat, sehingga tinggal niat saja. Karena kesempatan sudah terbuka untuk menggunakan kesempatan dominanya untuk memainkan pasar. Nah inilah yang sedang kami selidiki,” jelas Ukray
Meski begitu, ia menegaskan pihkanya belum dapat memastikan siapa dalang dibalik permainan minyak goreng ini.
“Yang bisa memengaruhi harga secara nasional, tentunya mereka yang memiliki power,” imbuhnya.
Diketahui, permasalahan minyak goreng hingga saat ini masih belum terselesaikan. Harga minyak mengalami kenaikan dua kali lipat usai pemerintah mencabut aturan HET. Selain permasalahan harga, Kelangkaan minyak goreng masih terjadi dibeberapa di Indonesia.
Penulis: Alma Fikhasari