Jakarta, Nawacita – Hari ini, 9 Desember 2021, diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia atau Hari Antikorupsi Internasional. Peringatan ini merupakan peringatan rutin tahunan setiap 9 Desember. Korupsi merupakan ‘penyakit kronis’ yang jaringan sosial, politik, dan ekonomi semua negara, tak terkecuali Indonesia.
Melansir laman resmi PBB, dengan semakin maraknya korupsi di dunia, Majelis Umum pada 31 Oktober 2003 mengadopsi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Melawan Korupsi. Dalam sidang itu, Majelis Umum juga meminta Sekretaris Jenderal menunjuk Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) sebagai sekretariat untuk Konferensi Negara-Negara Pihak Konfensi.
Majelis juga menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Internasional, untuk meningkatkan kesadaran korupsi dan peran Konvensi dalam memerangi dan mencegahnya. Konvensi ini mulai berlaku pada bulan Desember 2005. Pemerintah, sektor swasta, organisasi non-pemerintah, media dan warga di seluruh dunia bergabung untuk memerangi kejahatan ini.
Tema Hari Antikorupsi
Tahun ini, Hari Antikorupsi Sedunia mengusung tema “Your Right, Your Role: Say No to Corruption” atau “Hak Anda, Peran Anda: Katakan Tidak untuk Korupsi”. Sementara itu, tema Hari Antikorupsi Sedunia 2021 di Indonesia mengusung tema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi”.
Melansir laman resmi UNODC, Hari Antikorupsi Sedunia 2021 berupaya untuk menyoroti hak dan tanggung jawab semua orang, termasuk negara dan pejabat pemerintah dalam menanggulangi korupsi.
Konvensi PBB Melawan Korupsi menekankan tanggung jawab pemerintah untuk menerapkan perlindungan pelapordan memastikan bahwa orang-orang yang angkat bicara dilindungi dari ancaman balas dendam. Pada peringatan kali ini, UNDP menyoroti korupsi di masa pandemi Covid-19 yang mengganggu respons kolektif seluruh lapisan masyarakat.
kmps.