Jakarta, Nawacita – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021.
Terkait perpanjangan kali ini, berbagai kebijakan mengalami perubahan salah satunya mengenai aturan perjalanan penumpang pesawat terbang saat ini lebih ketat.
Selama PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen, calon penumpang domestik wajib melakukan tes RT-PCR sebagai persyaratan penerbangan.
Aturan tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali, yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
Mengenai hal itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan, bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19.
“Hingga saat ini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Adita, saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Lebih lanjut, Adita mengaku, saat ini Kemenhub tengah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru.
Ia menyebut, pihaknya akan mensosialisasikan kepada masyarakat jika terjadi perubahan terkait persyaratan penerbangan.
“Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut,” imbuhnya.
Penulis: Alma Fikhasari