Catatan ‘Dosa’ Pemerintah dari BPK Soal Dana Covid & PEN 2020

top banner

Jakarta, Nawacita –

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya sejumlah permasalahan atau ‘dosa’ terkait pelaksanaan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2020.

Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyampaikan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020 di DPR.

Agung mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan LKPP 2020 terdapat ketidakpatuhan pemerintah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kelemahan Sistem Pengendalian Intern.

Dosa yang terkait dengan program PC-PEN, dikatakan Agung ada 6 masalah.

Pertama, mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi COVID-19 pada LKPP belum disusun.

Kedua, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional tahun 2020 minimal sebesar Rp 1,69 triliun juga dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Ketiga, pengendalian dalam pelaksanaan belanja Program PC-PEN sebesar Rp 9 triliun pada 10 Kementerian/Lembaga juga tidak memadai,” jelas Agung dalam rapat paripurna DPR, Selasa (22/6/2021).

Keempat, penyaluran belanja subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non KUR serta belanja lain-lain Kartu Prakerja dalam rangka PC-PEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program, sehingga terdapat sisa dana kegiatan/program yang masih belum disalurkan sebesar Rp 6,77 triliun.

Kelima, BPK juga menemukan realisasi pengeluaran pembiayaan Tahun 2020 sebesar Rp 28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.

Keenam, pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja/pembiayaan PC-PEN Tahun 2020 di Tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PC-PEN Tahun 2020 dan kegiatan PC-PEN Tahun 2020 yang dilanjutkan di Tahun 2021.

Sumber : CNBC 

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here