Selama ini Beras kelas Premium di Supermarket Tidak Kena Pajak

Yustinus Prastowo Staf Khusus KEmenterian Keuangan RI
top banner

Nawacita | Jakarta – Staf Khusus Kementerian Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo, mengatakan tak semua item sembako akan dikenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) seumpama Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disahkan.

Pemerintah, kata Prastowo, bisa mengatur jenis-jenis sembako yang tarif pajaknya dinihilkan dalam aturan turunan berbentuk peraturan pemerintah (PP).

“Melalui PP kita bisa melakukan pengecualian, mana kebutuhan pokok yg di-exclude sehingga tidak kena PPN. Bisa diatur di PP dan itu dikonsultasikan dengan DPR,” ujar Prastowo dalam diskusi daring, Jumat, 18 Juni 2021.

Pemerintah mengusulkan sembako, layanan pendidikan, dan layanan kesehatan masuk golongan barang kena pajak serta jasa kena pajak. Revisi UU KUP segera dibahas dalam rapat paripurna yang rencananya digelar pada Selasa, 22 Juni mendatang, untuk diteruskan ke komisi teknis.

Prastowo mengatakan desain aturan dalam RUU KUP akan mempertegas konsep pajak atas barang dan jasa yang lebih adil. Menurut dia, selama ini pemerintah banyak memberikan pengecualian pada barang-barang atau jasa premium yang seharusnya dikenai pajak.

Prastowo pun mencontohkan beras kualitas super dan daging jenis tertentu yang dijual di supermarket seharga Rp 500-700 ribu per kilogram. Selama ini tidak pernah kena pajak. Sama dengan beras dan daging di pasar tradisional, barang premium itu tidak terkena tarif PPN.

Sedangkan di sektor jasa pendidikan, Prastowo mengungkap banyak lembaga private yang hanya bisa diakses kelompok masyarakat golongan atas, namun tak dikenai PPN. Dengan konsep yang diusung dalam RUU KUP, Prastowo menjelaskan pemerintah berpikir ingin memasukkan semua komponen dalam keranjang yang sama.

“Sehingga bisa kita pilih dan pilah. Semua dicatat dalam satu sistem akan ketahuan penjualan beras berapa, jasa pendidikan berapa, sehingga pengawasan jadi lebih baik,” ujarnya. tempo

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here