Saturday, March 15, 2025
HomeHukumGubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasua Dugaan Suap Proyek...

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasua Dugaan Suap Proyek Infrastruktur Pemprov Sulsel

Jakarta | Nawacita – KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT di Sulawesi Selatan pada Jumat (26/02/2021), dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Ketiga tersangka yakni Nurdin Abdullah (NA) Gubernur Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER) Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan dan Agung Sucipto (AS) Kontraktor.

“KPK menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER. Dan AS sebagai Pemberi,” jelas Ketua KPK Komjen, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan Minggu (28/02/2021) dini hari.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK turut mengamankan uang senilai Rp 2 miliar dari rumah dinas seorang pejabat dinas Pemprov Sulsel.

“Sekitar pukul 00.00 WITA, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya,” jelas Firli.

Lebih lanjut, Firli menjelaskan sebagai penerima NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Dan sebagai pemberi AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkas Firli.

Penulis : Alma Fikhasari

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

RAMADAN BANKJATIM
- Advertisment -

Terbaru