Jakarta, Nawacita – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti komoditas bawang putih di awal tahun 2021 ini. Sebab, salah satu bumbu dapur favorit masyarakat Indonesia berpeluang besar untuk mengalami kenaikan harga pada awal tahun ini.
Wakil Ketua KPPU, Guntur Saragih mengatakan, potensi terjadinya kenaikan harga bawang putih tersebut tak lepas dari lambatnya proses penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) oleh Kementerian Perdagangan. Sehingga potensi terjadinya kelangkaan kian terbuka lebar.
“Bawang putih kembali menjadi sorotan KPPU di awal tahun 2021. Dan kami melihat risiko kenaikan harga itu ada di (awal) tahun 2021. Karena kita melihat adanya beberapa hal seperti persoalan izin impor yang masih sulit,” tuturnya dalam webinar Pengawasan di Komoditas Bawang Putih, Jumat (22/1/2020).
Padahal, kata Guntur, penerbitan SPI seharusnya sudah bisa dilakukan untuk mendukung percepatan impor. Sehingga dapat menghindari terjadinya kelangkaan stok komoditas bawang putih di tanah air.
“Karena tentunya setelah izin impor terlambat dan belum terbit, akhirnya berisiko terhadap turunnya supply (bawang putih) di pasaran. Dan pada akhirnya juga akan berisiko naiknya harga yang harus ditanggung oleh konsumen,” terangnya.
Maka dari itu, KPPU mendesak pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk lebih peka terhadap potensi kenaikan harga ini. Di antaranya dengan mempercepat penerbitan SPI untuk komoditas bawang putih.
“Ini untuk bisa memperlancar proses penyediaan bawang putih. Supaya masyarakat tidak menanggung beban dengan harga yang mahal,” tutupnya.
Liputan6