Thursday, September 12, 2024
HomeBUMNEkonomi dan BisnisSyarat Dapat Bantuan Rp600 Ribu bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta

Syarat Dapat Bantuan Rp600 Ribu bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta

JAKARTA, Nawacita Simak cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Ada sejumlah syarat yang wajib dimiliki oleh para pekerja supaya mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan gaji tambahan kepada para pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya
Baca Juga: Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Bakal Dapat Bantuan Pemerintah?

Erick juga menambahkan, jika program ini akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020, mendatang. Fokus bantuan pemerintah yakni untuk Rp 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000,00 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020. Seperti diberitakan Media, pemerintah menyediakan anggaran untuk program ini sebesar Rp 33,1 Triliun. Untuk mendapatkan program bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta

Syarat utama yang wajib dimiliki oleh pekerja yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu per bulan, yakni harus berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK. Pekerja yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK.

Keputusan ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (5/8/2020).

“Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta,” kata Erick, dikutip dari akun YouTube Mata Najwa.

Terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Syarat berikutnya yang harus dimiliki oleh pekerja adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja juga harus menjadi peserta aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. “Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Ida Fauziah juga menambahkan jika syarat ini sebagai bentuk apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. “Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Bukan PNS dan Pegawai BUMN

Bantuan bagi pekerja sebanyak Rp 600 ribu ini diberikan bagi pekerja non PNS/TNI/Polri dan BUMN. Program ini ditujukan bagi pekerja di luar BUMN dan di luar PNS. “(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS,” kata Erick Thohir. Lalu, bagaimana cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja?

Baca Juga: Pengusaha Muda Dukung Kebijakan Stimulus Pekerja bergaji dibawah 5 juta

Untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja ini harus memenuhi ketiga syarat di atas. Pekerja yang memenuhi syarat tersebut, nantinya akan mendapat bantuan Rp 600 ribu dan langsung ditransfer ke rekening penerima. Sebagai tambahan informasi, bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali. Nantinya, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan akan menerima Rp 1,2 juta untuk setiap pencairan.

“Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis.

Selain itu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani , rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan. “Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan,” Tambahnya.

trbnws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru