Monday, May 11, 2026

Imigrasi Kelas II TPI Langsa Pindahkan WN Myanmar ke Rudenim Belawan

Nawacita – Langsa | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa pindahkan 1 (satu) orang warga Negara (WN) Myanmar a.n. Wai Yan Oo ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan di Belawan.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Darori, Senin (05/06/2020), mengatakan bahwa pemindahan tersebut dalam rangka penegakan hukum Keimigrasian yang selanjutnya akan dilanjutkan proses pendeportasian ke Negara asalnya.

Adapun pemindahannya ke Rudenim Belawan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Nomor W.1.IMI.IMIQ.4-GR.02.03-0515 Tahun 2020.

Maka, “pada hari ini (05/06/2020) dilakukan pemindahan warga negara Myanmar tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi Medan di Belawan untuk dilanjutkan proses pendeportasian,” kata Darori.

Sebelumnya diterangkan Darori, WN Myanmar tersebut ditangkap oleh PSDKP Lampulo Banda Aceh pada tanggal (28/11/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dari Pemerintah Republik Indonesia.

Serta menggunakan Alat Penangkap Ikan jenis Trawl yang dilarang oleh Peraturan Perundang – Undangan Negara Republik Indonesia dan yang bersangkutan merupakan Nahkoda dari kapal penangkap ikan KM PKFA 7947 GT 59,58.

Setelah melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 33/Pid.Sus/2020/PN Lgs Tanggal 23 Maret 2020 karena telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 92, Pasal 102, Pasal 85 Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan dijatuhi pidana berupa pidana denda.

Kemudian, pada tanggal (08/06/2020), dilakukan serah terima dari Lapas Kelas IIB Langsa kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa dalam rangka proses pendeportasian ke negara asal terhadap yang bersangkutan.

Selanjutnya yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa dengan batasan waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari.

Sehingga, dalam kurun waktu tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa lakukan koordinasi dengan Kedutaan Myanmar di Jakarta guna kepentingan dokumen Keimigrasian dan juga pemulangannya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terbaru