Jakarta, Nawacita – DPR menyetujui untuk mengesahan RUU KUHP menjadi UU untuk mengganti KUHP warisan kolonial pekan depan. Aliansi Nasional Reformasi KUHP memprotes keras langkah itu.
“Berita tentang DPR yang akan mengesahkan RKUHP dalam seminggu merupakan kabar yang memprihatinkan,” kata anggota Aliansi, Miko Ginting, kepada detikcom, Jumat (3/4/2020).
Menurut Aliansi, langkah tersebut jelas tidak menunjukkan niat baik pemerintah maupun DPR. Masih menjadi catatan, sebelumnya DPR menunjukkan ketidakpekaannya dengan meminta tes COVID-19 terhadap anggota dan keluarganya. Berita tentang rencana DPR mengesahkan RKUHP dalam sepekan di masa darurat COVID-19 ini akan menambah catatan buruk DPR dan pemerintah.
“Selain tindakan terburu-buru yang dipastikan akan mengesampingkan kualitas substansi, RKUHP yang akan disahkan juga kemungkinan mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak akan relevan lagi dengan konteks sosial masyarakat Indonesia ke depan,” ujar Miko.
“Ditambah masih banyak masalah yang timbul dari pasal-pasal yang saat ini harusnya lebih dalam dan menyeluruh untuk dibahas,” ucap pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jantera itu.
Dalam kondisi saat ini, darurat kesehatan terkait COVID-19 akan mengubah begitu banyak aspek kehidupan masyarakat. Bisa jadi, perubahan kondisi sosial masyarakat ini dapat melahirkan kebiasaan-kebiasaan baru yang secara tidak langsung akan berdampak pada penerapan kebijakan hukum pidana namun mungkin belum dipikirkan dalam naskah yang sekarang.
Dalam kondisi saat ini, darurat kesehatan terkait COVID-19 akan mengubah begitu banyak aspek kehidupan masyarakat. Bisa jadi, perubahan kondisi sosial masyarakat ini dapat melahirkan kebiasaan-kebiasaan baru yang secara tidak langsung akan berdampak pada penerapan kebijakan hukum pidana namun mungkin belum dipikirkan dalam naskah yang sekarang.
dtk