Friday, May 23, 2025
HomeBUMNEkonomi dan BisnisBank Dilarang Ngejar-ngejar Angsuran, Apalagi Gunakan Debt Collector

Bank Dilarang Ngejar-ngejar Angsuran, Apalagi Gunakan Debt Collector

Jakarta Nawacita (stay safe) – Presiden Joko Widodo melarang perbankan menagih utang kepada nasabah menggunakan debt collector selama pandemi virus corona berlangsung.

Jokowi memerintahkan aparat kepolisian untuk menindak para penagih hutang yang masih menagih cicilan para nasabah di bank yang meminta jasa penagihannya.

“Kepada tukang ojek dan taksi yang kredit motor, mobil, nelayan kredit perahu tidak perlu khawatir, bank dan industri keuangan nonbank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector itu dilarang,” kata Jokowi saat menggelar konfrensi pers melalui video teleconference di Istana Merdeka, Jakarta, minggu lalu.

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

SP

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

siklus bankjatim
- Advertisment -

Terbaru