JAKARTA, Nawacita– Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi menunda pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS formasi tahun 2019. Sebelumnya, agenda SKB akan berlangsung mulai tanggal 25 Maret 2020.
Melansir Instagram BKN, Senin (23/3/2020), rencana pelaksanaan SKB diperkirakan dijadwalkan pada akhir bulan April atau awal bulan Mei. Namun, hal itu tetap melihat situasi dan kondisi bencana nasional dampak Covid-19.
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional. Keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Namun untuk pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada tanggal 22 -23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing Instansi.
“Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website/media sosial Instansi, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian,” kata Paryono dilansir dari laman BKN.
Keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Sementara untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB, termasuk penyiapan sarana/prasarana agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Kita semua harus menjadi subjek dan objek dari keadilan negeri ini,”
Agus Harimurti Yudhoyono
Gombong, Nawacita - Hal tersebut disampaikan Komandan Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma)...
JAKARTA, Nawacita – Berbagai peristiwa penting dan bersejarah terjadi pada tanggal 12 Agustus. kami pun coba merangkum beberapa di antaranya, sebagaimana dinukil dari Wikipedia.org,...
SURABAYA, nawacita - Belakangan ini kita mulai sering mendengarkan sahabat kita melafalkan Sholawat Asyghil. Yup, selain punya mars wajib NU, Ya Lal Wathon, ada satu...
Jakarta, Nawacita -- Kementerian Sekretariat Negara menerbitkan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Penerbitan foto berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara...