Jakarta, Nawacita – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus ikut bersuara terkait polemik ucapan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Siti Hikmawati yang menyebut perempuan bisa hamil jika berenang di kolam renang bersama laki-laki.
Menurut Ihsan, seorang Komisioner KPAI itu seharusnya bisa menampilkan wajah profesionalitas, yang tercermin dari apa yang mereka sampaikan. Dan dengan adanya polemik itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan bahwa DPR RI harus bersikap tegas.
“Kami anggap masalah tersebut sebagai catatan penting, sangat penting malah untuk kami DPR mengambil sikap tegas. Komisi VIII DPR RI akan memperketat proses seleksi Komisioner KPAI mendatang,” kata Ihsan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan Komisioner KPAI, lanjut dia, akan lebih didalami sampai ke hal-hal mendasar seperti basis keilmuan maupun teknis manajerial dalam mengerjakan suatu tugas. Tujuannya jelas, yakni agar tidak muncul lagi masalah seperti ini.
“Saya harap masalah ini menjadi masalah terakhir dan tidak terulang kembali. Saya harap ini jadi contoh buruk yang terakhir. Jangan ada lagi,” pungkas Ihsan.
Senada dengan Ihsan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI lainnya, Ace Hasan Syadzily menuturkan bahwa pernyataan yang dilontarkan Siti tersebut tidak mencerminkan pengetahuan seorang komisioner KPAI, yang seharusnya mengetahui secara mendalam tentang alat reproduksi.
“Saya sangat prihatin dengan pengetahuan seorang komisioner KPAI yang menyebut ‘hamil di kolam renang’. Pandangannya tidak mencerminkan seorang yang seharusnya mengetahui secara mendalam tentang alat-alat reproduksi,” kata Ace.
Dia juga menegaskan, pernyataan kontrovesial Siti akan menjadi pelajaran bagi DPR untuk lebih lebih selektif dalam memilih Komisioner KPAI. Ace berharap ke depan komisioner KPAI bisa menyampaikan pernyataan kepada publik yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Ini jadi pelajaran bagi Komisi VIII untuk lebih selektif lagi memilih Komisioner KPAI kedepan. Tidak boleh ada lagi seorang komisioner KPAI menyampaikan pengetahuan yang berasal dari sumber pengetahuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
RSA