Monday, May 19, 2025
HomeBUMNEkonomi dan BisnisHIPMI : Aturan Batas Jam Remaja Keluar Malam Rugikan UMKM

HIPMI : Aturan Batas Jam Remaja Keluar Malam Rugikan UMKM

Jakarta, Nawacita – Aturan tentang batas jam remaja keluar malam dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terus menuai polemik di masyarakat.

Kali ini penolakan datang dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Padang. HIPMI meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang untuk mengkaji ulang aturan tersebut kembali.

“Kenakalan remaja dan tawuran memang adalah sebuah problem yang harus diatasi pemerintahan, tetapi memberlakukan jam malam bagi remaja bukanlah sebuah solusi cerdas. Ini lebih terkesan diktator dan melanggar HAM,” ujar Ketua Badan Pengurus Cabang HIPMI Kota Padang Mohammad Roxas dalam keterangan pers yang diterima Covesia, Minggu (23/2/2020).

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

Dia menjelaskan bahwa tawuran, asusila, dan geng motor adalah perilaku yang bisa saja dilakukan seluruh lapisan umur, bukan hanya remaja. “Cukup perilakunya yang dibenahi, jangan sampai mengumumkan kepada seluruh remaja. Sebab itu bakal menyimpangkan keadilan,” ujar Roxas.

Dia mengatakan bahwa HIPMI mengapresiasi setiap kebijakan yang dihasilkan DPRD Kota Padang dan Pemkot Padang, selagi positif. Sebaliknya, jika itu merugikan, HIPMI meminta kebijakan tersebut harus dikaji secara mendalam.

HIPMI yang merupakan tempat berhimpunnya pengusaha muda, kata Roxas, banyak dapat keluhan baik dari anggotanya sendiri maupun dari para pelaku UMKM lainnya.

“Banyak pihak bakal dirugikan oleh pemberlakuan jam malam. Pihak UMKM terutama sekali yang bakal sangat dirugikan. Bisnis anak muda pada umumnya hidup di malam hari. Pemberlakukan jam malam ini tentu bakal mematikan bisnis UMKM. Ini kerugian terbesar untuk pihak Kota Padang,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Roxas, pelajar dan mahasiswa biasa menggunakan waktu malam hari untuk berdiskusi. Adanya aturan tentang batas jas keluar malam menyebabkan pelajar atau mahasiswa tersebut kehilangan ruang akibat dari peraturan yang sepihak.

“Kota bakal kembali sepi. Padahal Kota Padang baru bakal kembali hidup iklim UMKM, iklim diskusi. Sekarang harus terbentur lagi dengan aturan,” ujarnya.

Oleh karena itu, HIPMI meminta dan mengimbau DPRD Kota Padang dan Pemkot Padang untuk kembali mengkaji ulang rencana aturan jam malam. “Usulan kita perkuat di pengawasan, kalau perlu pasang CCTV di titik-titik tertentu. Itu jauh lebih efisien. Hapuskan larangan jam malam,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum sedang direvisi. Di dalam Perda tersebut, ada pasal yang memuat aturan bahwa remaja dilarang keluar malam lewat dari pukul 23.00 WIB, kecuali didampingi oleh orang tua. Jika tidak, maka remaja yang bersangkutan akan ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang.

Informasi yang dihimpun, revisi Perda tersebut rencananya akan disahkan dalam pekan depan. Salah satu dasar pembuatan pasal tersebut dikarenakan ‘maraknya’ aksi kriminalitas oleh remaja pada malam hari

Convensia

 

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

siklus bankjatim
- Advertisment -

Terbaru