Saksi Kasus Imam Nahrawi Mulai Diperiksa KPK

Imam Nahrawi.
top banner

Jakarta, NawacitaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.

“Tiga saksi dijadwalkan akan memberikan kesaksian untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (23/9/2019).

Tiga saksi tersebut antara lain, mantan Sesmenpora periode 2014-2016 Alfitra Salam, wiraswasta (mantan PNS Kemenpora) Supriono, dan PNS Kemenpora (Kabid Olahraga Internasional) Ferry Hadju.

Menpora Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum baru saja dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.

Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

inlh

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here