KLHK Harap Vonis untuk Pembunuh Harimau Seperti di Riau Maksimal

Harimau Bonita di Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Minggu, 8 April 2018
Harimau Bonita di Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Minggu, 8 April 2018
top banner

Jakarta Nawacita  – Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau, memvonis pembunuh harimau Sumatera, Falalini Halawah dengan hukuman 3 tahun penjara. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghormati putusan tersebut.

“Pertama-tama kami menghormati Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, karena majelis menetapkan terdakwa (Falalini) bersalah melakukan tindak pidana,” kata Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi saat dimintai tanggapan, Jumat (1/3/2019).

Meskipun demikian, KLHK sebetulnya berharap para pembunuh harimau seperti Falalini diberikan vonis maksimal.

“Tetapi harapan kami bahwa putusan yang maksimal dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kegiatan perburuan satwa liar dilindungi Undang-undang,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Falalini dinyatakan terbukti membunuh harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae). Dia dinyatakan melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 1990, hukuman pidana maksimal bagi pelanggar Pasal 40 ayat (2) yakni 5 tahun. Sedangkan hukuman maksimal dendanya Rp 100 juta.

Vonis Falalini dibacakan di PN Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (27/2) malam. Selain pidana 3 tahun penjara, hakim menjatuhkan hukuman denda kepada pria 41 tahun asal Nias, Sumatera Utara, tersebut sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

dtk

 

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here