Okky: Awasi Perpres Tenaga Kerja Asing

Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati
Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati
top banner

Jakarta, Nawacita – Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati meminta semua pihak mengawal Peraturan Presiden 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres tersebut memberi kemudahan akses bagi TKA mengisi pasar kerja di Indonesia.

“Dengan adanya Perpres itu, kita harus benar-benar mengawal bahwa peraturan itu bukan untuk pekerjaan-pekerjaan kasar. Saya khawatir nanti jadi bumerang yang menyerang balik Pemerintahan Jokowi sendiri,” kata Okky di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Diketahui, di berbagai daerah sudah banyak ditemukan pekerja asing asal Cina yang bekerja sebagai pekerja kasar di perkebunan, pertambangan, hingga pelabuhan.

UU nomor 13/2003 memang membolehkan rekrutmen TKA sepenjang untuk bidang-bidang yang belum ada ahlinya di tanah air. TKA yang bekerja di Indonesia harus pada level manajerial.

“Saya minta masyarakat juga mengawalnya. Bagaimana pun juga kita masih membutuhkan pekerjaan bagi pekerja lokal. Komisi IX akan mengawal ini,” ucap Anggota F-PPP DPR itu.

Okky juga mengungkapkan, Menteri Ketenagakerjaan telah meyakinkan publik bahwa Perpres itu hanya untuk menarik pekerja ahli dari luar negeri.

“Saya juga menyerukan, para pekerja lokal harus mendapat proteksi negara. Jangan sampai Perpres tersebut malah menjadi pintu masuk serbuan TKA ke dalam negeri. Di negara ini masih banyak pengangguran dan lapangan kerja masih terbatas,” pungkasnya.

trpgsnyn

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here