Holding BUMN Tambang Tetap Dalam Kendali Pemerintah

Menteri BUMN, Rini Soemarno
Menteri BUMN, Rini Soemarno
top banner

Jakarta, Nawacita — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan pemerintah tetap memegang kendali terhadap tiga perusahaan tambang pelat merah, meski tak lagi berstatus persero dan menjadi anak usaha dari induk holdingnya, yaitu PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Ketiga perusahaan tambang pelat merah tersebut, yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk.

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, kontrol pemerintah tetap ada dan tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 terkait Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas (PT).

Dalam PP 72/2016 tersebut, secara jelas, tetap membuat posisi BUMN sesuai dengan hak dan kewajibannya dari/kepada pemerintah, termasuk didalamnya meminta izin kepada pimpinan legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Artinya, Gatot menilai tak ada perbedaan, meski status persero-nya dihilangkan.

“Secara legal, Menteri BUMN (Rini Soemarno) selaku pemegang saham itu punya voting rate seri A-nya. Secara finansial, bagaimana mengelola management spend, me-leverage, dan sebagainya, tapi voting rate-nya tetap ada di pemerintah,” ujarnya, Senin (20/11).

Senada dengan itu, pengamat BUMN sekaligus mantan Sekretaris Jenderal BUMN Said Didu mengatakan, ada empat poin yang tak luntur dari peran tiga perusahaan tambang tersebut.

Pertama, ketiganya bersama Inalum tetap akan diawasi oleh pemerintah dan DPR, meski statusnya sebagai anak perusahaan. Bahkan, tidak hanya yang merupakan perusahaan pelat merah, perusahaan swasta pun sebenarnya bisa diawasi, terutama yang bermitra dengan pemerintah.

Kedua, Antam Cs tetap akan tunduk pada aturan main Kementerian BUMN selaku perpanjangan tangan pemerintah. Toh, pemerintah memiliki saham di perusahaan tersebut.

“Terdapat saham merah putih yang dimiliki langsung oleh pemerintah yg memiliki hak ‘veto’ terhadap keputusan RUPS, sehingga sebenarnya walau berubah status menjadi anak perusahaan pengelolannya tetap sama seperti BUMN. Bahkan dalam PP 72/2016 semakin dipertehas bahwa anak perusahaan yang mantan BUMN perlakuannya sama dengan BUMN,” terang Said kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi.

Ketiga, penjualan aset atau privatisasi tetap melalui persetujuan pemerintah dan DPR. Sebab, seperti halnya poin kedua, tetap mengikuti aturan Kementerian BUMN dari segi hak dan kewajibannya.

“Apabila terdapat saham pemerintah dalam perusahaan apapun, baik swasta, asing, apalagi saham di BUMN, maka jika pemerintah mau menjual saham dalam perusahaan tersebut, maka harus melalui persetujuan DPR,” tegasnya.

Keempat, penghapusan status persero atau tidak lagi sebagai BUMN tetap berhak mendapat hak-hak istimewa sebagai mantan BUMN. Sebab, seperti poin kedua, semuanya tetap sama.

cnn

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here