Friday, May 22, 2026

OJK akan Batasi PayLater, Pengguna Tak Bisa Pakai di Banyak Aplikasi

OJK akan Batasi PayLater, Pengguna Tak Bisa Pakai di Banyak Aplikasi

Jakarta, Nawacita | OJK akan menerbitkan aturan turunan terkait layanan buy now pay later (BNPL) atau PayLater. Dengan aturan itu, masyarakat tidak bisa lagi menggunakan layanan tersebut di banyak platform.

Demikian kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Ketentuan tersebut akan diatur dalam aturan turunan dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL).

“OJK akan segera menerbitkan ketentuan turunan dari POJK 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, yang mengatur antara lain bahwa perusahaan pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (22/5/2026).

Baca Juga: Gejolak Timur Tengah Meningkat, OJK Pastikan Keuangan RI Aman

Agusman menjelaskan kepemilikan akun PayLater di bayak platform berpotensi meningkatkan risiko kredit macet karena bisa membuat total kewajiban debitur melampaui kemampuan bayar. Dengan demikian penggunaannya akan dibatasi.

“Kepemilikan multi-akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar, khususnya apabila total kewajiban telah melampaui kemampuan bayar debitur,” tutur Agusman.

Di sisi lain, OJK juga mendorong agar perusahaan penyedia PayLater dapat meningkatkan kualitas penilaian kredit, termasuk melakukan asesmen kemampuan bayar debitur.

Baca Juga: OJK Catat Utang Pinjol Masyarakat Indonesia Capai Rp100,69 Triliun

Dorongan tersebut dilakukan seiring dengan meningkatnya pembiayaan PayLater oleh perusahaan pembiayaan. Tercatat pembiayaan PayLater pada Maret 2026 tumbuh 55,85% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 12,81 triliun.

Pertumbuhan itu meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 53,53% (yoy) akibat adanya momen Ramadan dan Idul Fitri pada periode tersebut.

“Pertumbuhan tersebut antara lain dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan pembiayaan masyarakat, termasuk saat momentum Ramadan dan Lebaran,” ucap Agusman. dtk

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

Terbaru