Mendikbud Ingin Mengakhiri Polemik Full Day School

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
top banner

Jakarta, Nawacita — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ingin mengakhiri polemik full day school atau kebijakan delapan jam dan lima hari sekolah.

“Ini adalah kebijakan penguatan pendidikan karakter atau PPK,” kata Muhadjir di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (12/7).

Muhadjir menilai tak tepat kebijakan diterjemahkan bebas sebagai full day school. Kebijakan itu menurutnya adalah salah satu dari implementasi kebijakan PPK.

Kebijakan tersebut, kata Muhadjir, merupakan implementasi dari visi Nawacita yang dicita-citakan Presiden RI Joko Widodo. Kebijakan itu juga disebut sebagai kelanjutan dari paradigma ekosistem pendidikan yang pernah dicetuskan Ki Hadjar Dewantara.

Muhadjir pun membantah bahwa implementasi dari kebijakan tersebut mengharuskan seorang siswa menjalani kegiatan pendidikan selama delapan jam dan lima hari sekolah.

“Ini sebaliknya diterjemahkan kepada beban kerja untuk guru,” kata Muhadjir.

Beban Kerja Guru

Muhadjir menerangkan selama ini dengan sistem klasik enam hari sekolah, guru memiliki beban mengajar 24-40 jam tatap muka di kelas selama sepekan. Akibat dari peraturan tersebut, sambung Muhadjir, para guru spesialis seperti guru agama dan mata pelajaran non-Ujian Nasional akan sulit memenuhi waktu tersebut.

Melalui perubahan beban kerja, kata Muhadjir, jam kerja guru akan sama dengan aparat sipil negara (ASN) lainnya yaitu delapan jam dan lima hari kerja.

“Lima hari itu mengacu pada jam kerja guru, bukan siswa,” ujar dia.

Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi, Chatarina Muliana menjelaskan para siswa pada dasarnya diwajibkan berada di sekolah selama pelajaran yang masuk kurikulum atau Intrakurikuler. Selanjutnya, setelah kegiatan mengajar dalam program intrakurikuler tersebut selesai, siswa diberi kebebasan untuk mengikuti kegiatan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler.

Kokurikuler adalah kegiatan memperdalam kompetensi dasar pada kurikulum, sementara ekstrakurikuler adalah kegiatan mengasah bakat dan minat anak, serta keagamaan.

“Kalau sekolah itu mampu dan telah disepakati untuk melaksanakan kegiatan di luar intrakurikuler, maka kegiatan tersebut dilakukan di sekolah. Atau, andai siswa tertentu ingin melaksanakan kegiatan non-intrakurikuler di luar kelas, itu boleh. Asal tetap terpantau dan tercatat oleh guru,” kata Chatarina yang sebelum menjadi staf ahli Mendikbud pernah mengabdi sebagai kepala biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Muhadjir menekankan, di luar intrakurikuler, kegiatan korikuler dan ekstrakurikuler tersebut akan masuk dalam buku penilaian dari guru atas murid.

“Nanti akan tercatat dalam penilaian tersebut, murid tertentu melakukan apa dan hasilnya apa. Itu akan dicatat oleh guru,” kata Muhadjir.

Muhadjir tegas membantah penerapan lima hari sekolah akan menggerus sekolah berbasis agama.

“Kami (pemerintah) juga akan mengatur agar sekolah mampu menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan di masyarakat. Kegiatan itu tetap akan jadi catatan dalam rekaman sebagai penilaian untuk siswa,” ujar Muhadjir.

Sumber: cnn

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here