JAKARTA, NAWACITA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mensubsidi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah supaya mereka bisa mendapatkan tempat tinggal dengan harga terjangkau.
Untuk menjaga daya beli MBR, pemerintah menggunakan skema kredit perumahan (KPR) subsidi melalui KPR fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (KPR-FLPP), kpr selisih suku bunga (SSB), dan bantuan uang muka (BUM).
Dengan subsidi tersebut, MBR mendapatkan bunga rendah, yakni 5 persen, dibanding bunga pasar yang berkisar 9-13 persen. Bunga 5 persen berlaku tetap hingga jangka waktu 20 tahun.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarief Burhanuddin mengatakan saat ini FLPP sudah terserap 100 persen untuk 100 ribu unit rumah dengan total anggaran Rp 9,2 triliun. “Karena itu, skema KPR-SSB dan BUM menjadi salah satu penopang untuk mencapai target program pembangunan sejuta rumah,” katanya dalam pernyataan tertulis, Senin, 29 Agustus 2016.
Pembangunan rumah dengan dana anggaran pendapatan dan belanja negara ditargetkan 700 ribu unit melalui penyediaan rumah susun, rumah khusus, dan rumah swadaya berjumlah 200 ribu unit. Pembiayaan perumahan bagi MBR melalui KPR-FLPP, SSB, dan BUM sebanyak 600 ribu unit. “Pemerintah melalui, SSB dan BUM , bisa (membangun) 400-500 ribu unit dengan anggaran Rp 2,3 triliun,” tutur Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus.
Maurin berujar, dengan harga rumah Rp 110,5 juta, setelah mendapatkan bunga 5 persen selama 20 tahun, angsuran yang dibayar masyarakat per bulan adalah Rp 722 ribu. Angsuran ini lebih kecil dibanding menggunakan bunga pasar dengan angsuran yang harus dibayar Rp 1,281 juta. “Rumah jadi kewajiban negara, tapi kita harus efektif, 40 persen penduduk kita masih MBR, inilah yang harus kita dukung,” ucapnya.
Sebanyak 40 persen penduduk Indonesia masih berada dalam kategori MBR. Melalui FLPP, SSB dan BUM diharapkan membantu mereka memiliki rumah.
Sumber : tempo.co