Jakarta,nawacita– Dana repatriasi yang kembali masuk Indonesia mulai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) disahkan hingga hari ini, Rabu, 17 Agustus 2016, mencapai Rp 1,14 triliun. Angka itu masih jauh dari harapan pemerintah yang memperkirakan jumlahnya bisa mencapai Rp 1.000 triliun.
Berdasarkan pantauan dari laporan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di laman www.pajak.go.id, jumlah komposisi harta kepemilikan luar negeri yang ditarik kembali itu nilainya juga lebih rendah daripada total harta di luar negeri yang dideklarasikan hingga hari ini, yakni sebesar Rp 3,36 triliun.
Sementara itu, deklarasi dari dalam negeri masih mendominasi, yakni sebesar Rp 25,8 triliun. Dengan begitu, total komposisi harta yang sudah dideklarasikan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, serta direpatriasi hingga hari ini telah mencapai Rp 30,6 triliun yang berasal dari 4.995 wajib pajak.
Capaian ini meningkat dari bulan lalu dengan total jumlah harta yang dideklarasikan dan direpatriasi sebanyak Rp 3,768 triliun yang berasal dari 344 wajib pajak.
Adapun total uang tebusan yang telah diterima negara hingga hari ini mencapai Rp 625 miliar. Jumlah itu masih jauh dari perkiraan pemerintah, yakni baru mencapai 0,4 persen dari target Rp 165 triliun hingga akhir periode amnesti pajak berakhir pada Maret 2017.
Sebagian besar uang tebusan tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM, yakni sebesar Rp 470 miliar. Kemudian dari wajib pajak badan non-UMKM sebesar Rp 113 miliar. Disusul dari wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar Rp 39,7 miliar dan wajib pajak badan UMKM sebesar Rp 2,14 miliar.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah memperkirakan jumlah amnesti pajak akan mengalami peningkatan menjelang akhir periode pertama pemberlakuan amnesti pajak, yakni akhir September 2016. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan tarif tebusan terendah, yakni 2 persen, bagi wajib pajak yang membayar tebusan dan merepatriasi pada periode itu.
sumber : tempo